skip to main | skip to sidebar

GRABALONG

dalam bahasa samawa, yaitu Gra = cakap, tampan/cantik & Balong = bagus/baik, indah. jadi Grabalong artinya keindahan yang sempurna atau sejati.

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Rabu, 24 April 2013

Fiqh Wudhu dan Sholat

Diposting oleh Unknown di 02.24
A.    Latar Belakang

Shalat adalah amalan yang pertama akan dihisab pada hari kiamat. Apabila baik shalatnya, maka dianggaplah baik keseluruhan amalannya. Tentulah orang tersebut masuk surga. Inilah anugrah terindah yang bisa didapat oleh siapa saja yang mengerti, memahami dan mau berusaha menggapainya. Jika shalat hanya dijadikan sebagai kewajiban semata, maka keindahan ini tidak akan dirasakan dan kita akan semakin jauh dari surga.

Syariat shalat sudah diajarkan kepada umat Nabi Ibrahim, meski penyempurnaan ajaran itu disampaikan oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Ketika Nabi Muhammad SAW mi’raj ke lagit, beliau menerima perintah langsung dari Allah SWT akan kewajiban shalat. Kita, umat beliau di akhir zaman ini tinggal melaksanakan syari’at yang sudah demikian rinci ini, tanpa menambah dan menguranginya. Inilah jalan selamat yang dibutuhkan manusia untuk kebahagiaan dunia akhirat.
Berangkat dari hal diatas maka kami mencoba menjelaskan bagaimana wudhu dan sholat yang yang menjadi kewajiban Muslim sesuai dengan perintah Allah SWT dan tentunya sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

B. Syariat Wudhu dan Shalat
1.      Definisi Shalat

Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. 

Sedangkan menurut Hasbi ash-Shiddieqy shalat yaitu beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah, menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.

2.      Syariat Wudhu
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhoi Islam menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah:3)
Kunci shalat adalah bersuci, apabila kita telah berwudhu dengan baik, maka satu pintu diterimanya shalat telah terbuka. Berikut ini merupakan hal-hal yang berkaitan dengan berwudhu dan shalat.

3.      Definisi Wudhu
Wudhu secara etimologi berasal dari shigat, yang artinya bersih.[1] Menurut wahbah Al-Zuhaili pengertian wudhu adalah mempergunakan air pada anggota tubuh tertentu dengan maksud untuk membersihkan dan menyucikan.[2] Adapun menurut syara’, wudhu adalah membersihkan anggota tubuh tertentu melalui suatu rangkaian aktivitas yang dimulai dengan niat, membasuh wajah, kedua tangan dan kaki serta menyapu kepala.[3]

Pensyari’atan wudhu bertitik pijak pada dua dalil, yaitu Al-Qur’an al-Karim dan As-Sunnah.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu degan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah ayat 6).

B.     Hukum Wudhu
Hukum wudhu tidak bersifat mutlak tetapi tergantung kondisi dan kebutuhan. Berikut ini adalah hukum-hukum wudhu:

1.      Fardhu
a.       Apabila ingin melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats.
Orang yang berhadats wajib berwudhu ketika hendak melaksanakan shalat, baik wajib maupun sunat, sempurna atau tidak sempurna. Barang siapa berwudhu untuk satu jenis saja maka ia boleh melakukan semuanya.

b.      Ketika hendak memegang mushaf Al-Qur’an berdasarkan Al-Qur’an:
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.”
Ulama hanafiah membolehkan menyentuh mushaf atau menuliskannya tanpa berwudhu dengan syarat:[4]
1.      Kondisi darurat / terpaksa.
2.      Adanya pembungkus yang terpisah atau kulit yang bersambung dengannya.
3.      Usia belum baligh, tetapi bagi yang sudah baligh dan wanita haidh tetap tidak boleh menyentuhnya kecuali dengan berwudhu baik dia sebagai guru atau murid.
4.      Hendaklah ia seorang Muslim, tidak boleh seorang Muslim membiarkan orang kafir menyentuhnya selagi dia sanggup melarangnya.

2.      Wajib
Wudhu wajib hukumnya bagi orang yang akan melaksanakan thawaf. Jumhur Ulama sepakat behwa hukum berwudhu bagi orang yang hendak thawaf adalah wajib.[5]

3.      Sunat / Mandub / Mustahab
Hukum wudhu adalah mandub (sunat) dalam banyak kondisi antara lain:
a.       Sebelum berdzikir dan berdo’a
b.      Sebelum tidur
c.       Setiap kali berhadats
d.      Setiap kali akan melaksanakan shalat
e.       Setelah membawa jenazah
f.       Ketika marah
g.    Beberapa pekerjaan baik, seperti adzan, iqamat, menyampaikan khutbah, mengkhitbah (melamar) perempuan dan ziarah ke makan Rasulullah.
h.      Sesudah melakukan kesalahan

4.      Makruh
Wudhu hukumnya makruh dilakukan ketika mengulang wudhu sebelum menunaikan shalat dengan wudhu yang pertama, artinya berwudhu di atas wudhu yang lain hukumnya makruh.[6]

5.      Mubah
Wudhu hukumnya mubah, jika wudhu dilakukan untuk kebersihan dan kesegaran.[7]

6.      Mamnu’ / Haram
Hanafiah beralasan ketika berwudhu dengan air rampasan dan anak yatim. Pengikut Madzab Hambali mengatakan: Tidak sah wudhu dengan air hasil rampasan (ghasab).[8]

C.    Rukun Wudhu
Rukun/fardhu wudhu menurut madzhab Syafi’I ada 6, yaitu:
1)      Niat ketika membasuh muka.
2)      Membasuh muka.
3)      Membasuh kedua tangan sampai sebatas siku.
4)      Mengusap sebagian kepala.
5)      Membasuh kedua kaki sampai sebatas mata kaki.
6)      Tertib (berurutan) sesuai dengan yang diatas.

1.      Niat
Niat adalah maksud hati terhadap sesuatu yang disertai dengan pelaksanaannya.[9] Adapun niat wudhu adalah suatu ketetapan hati untuk melakukan wudhu sebagai pelaksanaan dari perintah Allah SWT.[10]
Adapun dalil tentang kewajiban niat berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
 “Sesunggguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya”[11]

2.      Mengucap Basmalah
Dengan niat untuk berwudhu didalam hati, Rasulullah SAW memulai berwudhu dengan mengucapkan “Basmallah”. Namun, ada juga yang menganggap bahwa mengucap basmalah bukan merupakan rukun wudhu, melainkan sunat wudhu. “Tidak sempurna wudhu’ yang tidak dimulai dengan membaca asma Alloh (bismillah).” (HR: At-Tirmidzi No:56)

3.      Membasuh wajah
Dalil wajibnya membasuh wajah adalah firman Allah SWT:
“Maka basuhlah wajahmu.”[12]
Membasuh (al-ghaslu) adalah mengalirkan air ke anggota tubuh denganmerata. Menurut pendapat yang lain al-ghaslu adalah mengalirkan air ke atas sesuatu dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran atau sejenisnya. Adapun batas membasud wajah adalah tinggi dari tempat tumbuhnya rambut (atas kening) sampai ke bawah dagu, lebar adalah jarak dua daun telinga. Bagi orang yang memiliki jenggot tipis hendaklah membasuh sampai air mengenai kulitnya. Bagi orang yang memiliki jenggot tebal hendaklah ia mentakhlilnya (menyela-nyela)[13]

4.      Membasuh kedua tangan sampai siku
Dalil perintah membasuh kedua tangan sampai siku adalah firman Allah:
”Dan membasuh kedua tangan sampai siku”[14]
Tangan adalah organ tubuh antara ujung jari sampai siku. Sedangkan siku adalah sendi yang terletak antara pangkal lengan dengan pergelangan tangan. Oleh sebab itu membasuh dua siku adalah wajib.
Cara membasuh kedua tangan sampai siku adalah dimulai dari tangan kanan: ujung jari dengan membersihkan sela-sela jari, menggosok lengan sampai ke siku. Setelah selesai dengan tangan kanan sebanyak 3 kali, dilanjutkan tangan kiri dengan cara yang sama.[15]

5.      Menyapu kepala
Menyapu kepala termasuk telinga sebagai rukun wudhu didasarkan atas firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:
”Dan sapulah kepalamu”
Menyapu (almashu) adalah melewatkan tangan yang basah di atas anggota tubuh. Sedangkan kepala adalah suatu tempat yang biasa ditumbuhi rambut yang letaknya dari atas kening sampai ke belakang tengkuk dan termasuk kedalamnya adalah pelipis yang letaknya diatas tulang yang biasa timbul di wajah. [16]

Adapun menyapu sebagian kepala baik sedikit atau banyak, diperbolehkan sepanjang ia masih dalam pengertian yang benar tentang menyapu dan tentang menyapu satu atau tiga helai rambut saja hal itu tidaklah benar.[17]
Ada tiga cara mengusap kepala:
a.       Pertama, mengusap dengan dua tangan dimulai dari bagian dpan, terus kebelakang, kemudian dari belakang diteruskan ke dapan dan memasukkan jari telunjuk ke dalam kedua telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagaian luar.[18]
b.      Kedua, apabial seseorang mengenakan serban dikepalanya maka cukup membasuh serbannya.[19] Ketiga, membasuh ubun-ubun dan serban sekaligus.[20]

6.      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Perintah membasuh kedua kaki sampai mata kaki dalam berwudhu berdasarkan firman Allah SWT:
”Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Dua mata kaki (ka’bain) adalah dua tulang yang menonol disamping, tepatnya dipersendian betis dengan telapak kaki. Membasuh kaki adalah wajib sesuai dengan kesepakatan umat berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits.
Cara membasuh kedua kaki adlah dimulai dengan membasuh ujung-ujung jari sampai mata kaki, mencuci mata kaki dan membersihkan sela-sela jari kaki. Setelah selesai kaki kanan sebanyak 3 kali, dilanjutkan kaki kiri dengan cara yang sama.

7.      Tertib
Tertib dalam melakukan wudhu hukumnya wajib. Artinya jika mendahulukan sebagian anggota dan mengakhirkan yang lain bukan menurut aturan sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Qur’an, maka wudhunya batal atau tidak sah. Praktek wudhu menurut sunah (contoh Rasul) adalah tertib. Tidak terdapat suatu riwayatpun tentang wudhu melinkan beliau melakukannya dengan tertib. Yang dimaksud tertib disini adalah tersusun sebagaimana urutan dalam Al-Qur’an.[21]

8.      Membaca doa setelah berwudhu
Adapun riwayat yang menjelaskan tentang berdoa setelah berwudhu adalah hadits riwayat Muslim bahwa setelah berwudhu, nabi berdoa:
”Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang layak disembah kecuali Allah yang tidak pernah ada sekutu bagiNya dan saya bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya”.
Dalam hadits tersebut dikabarkan bahwa barang siapa berwudhu dengan sempurna, kemudian berdo’a maka akan dibukakan pintu surga yang delapan, ia dapat masuk melalui pintu manapun yang dikehendaki. Subhanallah!

D.    Syarat Wudhu
Syarat menurut para ulama fiqh adalah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri. Ketiadaannya, hukum pun tidak ada. Fuqaha membagi syarat wudhu menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah wudhu.

1.      Syarat Wajib Wudhu
Wahbah al-Zuhaili, guru besar fiqih Universitas Damaskus mengemukakan bahwa wudhu diwajibkan kepada seseorang apabila ia memenuhi delapan syarat berikut:
a.      Muslim, karena yang mendapat perintah dari Allah (Haakim) adalah khusus orang Islam (mahkum ’alaih).
b.      Baligh, wudhi tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh, tetapi wudhunya tetap sah.
c.      Berakal, wudhu tidak wajib bagi orang gila, pingsan, kesurupan, tidur.
d.      Mampu menggunakan air yang suci dan cukup. Kemampuan orang yang menggunakan air menjadi syarat wajib wudhu, maka tidak wajib berwudhu bagi orang sakit karena ia tidak bisa mengunakannya juga ketika air tidak ada dan kalau seseorang mendapatkan sedikit air maka ia boleh membasuh satu kali satu kali.[22]
e.      Sedang berhadats kecil, seseorang yang telah berwudhu tidak ada kewajiban untuk mengulang lagi wudhunya.
f.      Tidak sedang haid.
g.      Tidak sedang nifas.
h.      Ketika waktu untu mengerjakan ibadah sudah datang.

2.      Syarat Sah Wudhu
Fuqaha madzhab Hanafi mengemukakan syarat sah wudhu ada tiga, sementara menurut jumhur ada empat, yaitu:
a.       Menyiramkan air secara merata ke semua anggota tubuh yang dibasuh.
b.      Menghilangkan apa-apa yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota tubuh yang dibasuh.
c.       Berhentinya segala yang membatalkan wudhu ketika wudhu dimulai, seperti haid, nifas dan hadats kecil
d.      Berwudhu setelah masuk waktu seperti halnya orang yang bertayamum dan bagi yang memiliki udzur selalu berhadats seperti menetesnya air seni. Syarat keempat ini menurut jumhur fuqaha selain Hanafiah.[23]

3.      Pembatal Wudhu
Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:
a)      Segala sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul.
b)      Melahirkan.
c)      Tidur lelap.
d)     Muntah.
e)      Hilang akal.
f)       Bersentuhan kulit pria dan wanita tanpa penghalang.
g)      Menyentuh kemaluan, qubul atau dubur.
h)      Tertawa dalam shalat.
i)        Makan daging unta.
j)        Memandikan mayat.
k)      Ragu berhadats atau tidak.
l)        Sesuatu yang mewajibkan mandi.[24]

E.     Syariat Shalat
Menegaskan kembali bahwa tata cara sahalat kita harus sesuai dengan tuntunan Nabi SAW. Segala bentuk penambahan dan pengurangan dari tata cara shalat adalah tidak baik.
Rukun shalat menurut Madzhab Syafi’i
1.      Niat.
2.      Berdiri jika mampu.
3.      Takbiratul Ihram.
4.      Membaca al-Fatihah diawali dengan Basmallah kecuali ada uzur seperti terlambat mengikuti imam (masbuq).
5.      Ruku’
6.      Thumani’ninah dalam ruku’.
7.      I’tidal
8.      Thumani’ninah dalam I’tidal.
9.      Sujud.
10.  Thumani’ninah dalam sujud.
11.  Duduk diantara dua sujud.
12.  Thumani’ninah ketika duduk di antara dua sujud.
13.  Duduk terakhir.
14.  Tasyahud dalam duduk terakhir.
15.  Membaca shalawat dan salam kepada Nabi SAW.
16.  Salam pertama.
17.  Berniat selsai dari sholat.
18.  Mengerjakan rukun secara tertib.

Berikut adalah tata cara shalat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW:
1.      Niat
Yaitu niat dari hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarakan sabda Rasulullah SAW bahwa sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. (Muttafaq ’alaih). Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksanakan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, namun tidak masalah jika niat lebih dahulu dari keduanya.

2.      Berdiri
Shalat dilakukan berdiri bagi yang mampu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
”Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah: 238)
Dan berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Imran bin Hushain: ” Shalatlah kamu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan berbaring ke samping.” (H.R. Bukhori).

3.      Takbiratul Ihram
Yaitu dengan lafadz: ”Allahu Akbar”. Takbiratul Ihram tersebut harus diucapkan dengan lisan, tidak hanya di dalam hati. Juga disunahkan untuk mengangkat kedua tangan. Setelah takbiratul ihram, disunahkan bersedekap dengan cara menggenggam pergelangan tangan kiri dengan tangan kanan dan meletakannya di atas dada (Hadits An Nasa’i). Atau meletakkan telapak tangan kanan di atas telapak tangan kiri kemudian meletakkan di atas dada(Hadits riwayat Abu Dawud).

4.      Membaca Al-Fatihah
Sebelum membaca Al-Fatihah disunahkan membaca doa isti’adzah dan basmallah. Membaca surat Al-Fatihah termasuk rukun shalat, tidak sah shalat jika tidak membacanya.[25] Setelah membaca Al-Fatihah disunahkan untuk membaca ”amin” (HR Bukhari dan Muslim) dan suart lain yang dihafal. Boleh dibaca satu surat secara utuh atau hanya beberapa ayat dalam Al-Qur’an.

5.      Rukuk
Perintah untuk rukuk terdapat dalam firman Allah SWT:
”Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.”[26](QS. Al-Hajj: 77).
Rukuk dilakukan seraya mengucapkan takbir, mengangkat kedua tangan sebagaimana pada waktu takbiratul ihram. Nabi meletakkan kedua tangannya di atas kedua lutut menggenggamnya. (H.R Abu Dawud dan Al Hakim).Posisi punggung pada waktu rukuk dijelaskan dalam hadits: Wabisyah bin Ma’dab berkata: ”Aku pernah menyaksikan Rasulullah mengerjakan shalat, dimana ketika rukuk, beliau meluruskan punggungnya sehingga apabila dituangkan air diatasnya, air akan tetap di tempat (hR Ibnu Majah).

6.      I’tidal
Bangkit dari rukuk seraya mengucapkan ”Sami’allahu liman hamidah”, disunahkan mengangkat tangan seperti ketika takbiratul ihram. Hendaknya dilakukan sampai tegak lurus berdiri.[27] Setelah tegak berdiri, hendaknya membaca do’a i’tidal.

7.      Sujud
Gerakan sujud dimulai dengan mengucapkan takbir ”Allahu Akbar”, turun dengan mendahulukan kedua lutut kemudian kedua tangan.[28] Sujud dilakukan dengan tujuh anggota badan, yaitu jari jemari kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan di atas dahi.[29] Kedua tangan diletakkan dengan menghadapkan jari-jari ke arah kiblat, tanpa menggenggam dan tidak pula mengembangkannya.[30]

8.      Duduk antara dua sujud
Ketika bangkit dari sujud, disunahkan membaca takbir kemudian duduk di antara dua sujus dengan bertumpu di atas telapak kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan (duduk iftirasyi). Tangan diletakkan di atas paha dan ujung jari-jari tangan di atas lutut. Tangan kanan diletakkan di atas lutut kanan, tangan kiri di atas lutut kiri, seolah-olah menggenggamnya seraya mengucapkan do’a. Kemudian dilakukan sujud yang kedua, sebagaimana yang dilakukan pada sujud pertama.

9.      Tuma’ninah ketika rukuk, sujud, berdiri, dan duduk.
Tuma’ninah ditegaskan pada saat rukuk, sujud dan duduk, sedang i’tidal pada saat berdiri. Hakikattuma’ninah ialah orang yang rukuk, sujud, duduk atau berdiri itu berdiam sejenak. Lamanya sekedar waktu yang cukup untuk membaca bacaan yang dituntunkan sebanyak satu kali setelah semua anggota tubuhnya berdiam. Adapun selebihnya dari itu adalah sunah hukumnya.

10.  Bangkit dari sujud
Selesai sujud kedua kemudian bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua dengan bertumpu kepada kedua lutut seraya mengucap takbir. Raka’at kedua dilaksanakan sebagaimana raka’at pertaman, hanya tidak perlu membaca do’a iftitah dan isti’adzah.

11.  Tasyahud Awal
Duduk tasyahud awal dilakukan sebagaimana cara duduk di antara dua sujud, yaitu duduk iftirasy. Adapun posisi tangan kanan di atas paha kanannya, mengisyaratkan jari telunjuk yang dekat dengan ibu jari ke arah kiblat sambil mengarahkan pandangan padanya atau ke arahnya (HR Nasa’i). Adapun tangan kiri tetap diletakkan di atas lutut kiri seolah menggenggamnya atau boleh juga membentangkan tanpa menggenggamnya seraya mengucapkan doa.

12.  Tasyahud Akhir
Cara Rasulullah SAW duduk tawarruk dalam raka’at terakhir shalatnya, beliau memajukan kaki sebelah kiri dan menegakkan kaki kanan, serta duduk di atas bokongnya.[31] Posisi tangan sama dengan pada tasyahud awal. Doa yang dibaca sama dengan tasyahud awal ditambah membaca shalawat kepada nabi dan keluarganya.

13.  Salam
Sebagai penutup shalat adalah salam. Apabila seseorang menyalahi urutan rukun shalat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW, seperti mendahulukan yang semestinya diakhirkan atau sebaliknya, maka batallah shalatnya.


A.    Kesimpulan
Shalat adalah amalan yang pertama akan dihisab pada hari kiamat. Apabila baik shalatnya, maka dianggaplah baik keseluruhan amalannya. Kunci shalat adalah bersuci, apabila kita telah berwudhu dengan baik, maka satu pintu diterimanya shalat telah terbuka. Pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Sedangkan wudhu menurut syara’, adalah membersihkan anggota tubuh tertentu melalui suatu rangkaian aktivitas yang dimulai dengan niat, membasuh wajah, kedua tangan dan kaki serta menyapu kepala.

Untuk melaksanakan ibadah agar dapat diterima oleh Allah maka kita harus tahu ilmunya terlebih dahulu. Oleh karena itu sebagai seorang muslim kita harus terus belajar dan menggali lebih dalam berbagai kajian ilmu agama khususnya Ilmu Fiqh agar kita tahu bagaimana beribadah yang benar kepada Allah dan segala ketentuannya sesuai dengan yang disunahkan Rasulullah SAW sehingga kita menjadi muslim yang lebih baik.

B.     Saran
Dalam menjalankan shalat, hendaknya kita menjalankannya dengan khusyuk, ikhlas dan senang hati, karena dengan hal itu kita akan lebih merasakan manfaat dari shalat itu. Dalam setiap gerakan shalat, jangan terlalu terburu-buru, laksanakanlah tuma’ninah supaya manfaat dari setiap gerakan shalat dapat lebih terasa. Selalu bersyukur, atas semua yang telah Allah perintahkan, niscaya semua ada hikmah dan manfaatnya.

DAFTAR PUSTAKA
Dr. Muthafa Dib Al-Bugha.2009.Fiqh Islam Lengkap, Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i. Solo: Media Zikir
Hasanudin, Oan. 2007. Mukjizat Berwudhu. Jakarta: Qultummedia.
Husnan, Djaelan, dkk. 2009. Islam Integral Membangun Kepribadian Islami. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.



[1] A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap,Cet. Ke-4, (Surabaya:Pustaka Progressif, 1997), hlm. 1564
[2] Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, (Mesir: Daar al-Fikri), hlm.359-360.
[3] Ibid. Abdu al-Rahman al-Jaziri, Silsilah –Arba’ah, Juz 1, (Mesir: Dar al-Fikr, 1996), hlm. 44.
[4] Ibid, hlm.203
[5] Wahbah Al-Zuhaily, op. cit, hlm.361
[6] Ibid, hlm.364
[7] Ibid, hlm.365
[8] Ibid, hlm.364
[9] Ibid, hlm. 211
[10] Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhaj Al-Shahih Muslim, (Daar Al-Fikr: Beirut, 1995), hlm. 167. Sayyid Sabiq, op. cit., hlm.53
[11] Bukhari
[12] QS. Al-Maidah: 6
[13] Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir munir, loc.cit.
[14] QS Al-Maidah: 6
[15] Sagiran. 2007.Mukjizat Gerakan Shalat. Qultummedia: Jakarta. Hlm.10.
[16] Wahbah A-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam Wa adilatuhu, op.cit., hlm. 371
[17] Wahbah Al-Juhaily, Al-Fiqh Wa Adilatuhu, op.cit., hlm.374
[18] Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
[19] Hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Umayyah.
[20] Hadits yang diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syubah Ibnu Baz dan Ibnu Taimiyyah.
[21] Ibid, hlm. 215
[22] Ibid, Wahbah Al-Zuhaily, op. cit.,
[23] Wahbah, op. cit., hlm. 391-392.
[24] Ibid, hlm. 418-436
[25] HR Bukhari
[26] Al-Hajj: 77
[27] HR Bukhari Muslim
[28] HR Hakim
[29] H.R Bukhari Muslim
[30] HR Abu Dawud
[31] HR Bukhari


2 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Sabtu, 26 Januari 2013

(Urat Tana Urat Desa) Mars Maronge - from Sumbawa Besar

Diposting oleh Unknown di 21.53 Label: Video


0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Amazing Voice from Amazing Student

Diposting oleh Unknown di 21.51 Label: Video

0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 13 Januari 2013

"Kamulah Mimpi dan Cinta"

Diposting oleh Unknown di 03.03 Label: Puisi
Ini hanyalah mimpiku
Tak lebih dari sebuah mimpi
Dan memang akan hanya sekedar menjadi mimpi

Namun aku sangat bahagia
Karena mimpi itu membuatku hidup
Selalu membuat senyuman diwajah dan langkahku

Meskipun kusadari mimpi bukanlah nyata
tapi setidaknya aku mampu tersenyum dalam perih ini
Karena memang ku akui hidup ini berwal dari mimpi
walau tangis juga kan datang menghapusnya

Ini hanyalah diriku
Tak lebih dari seorang diriku
Dan memang kuingin hanya menjadi diriku

Namun aku takkan menyangkal
Mungkin bila nanti aku harus berubah
Ku ingin mimpiku menemani arahku

Aku yakin bila memang tak ada yang abdi
Seperti juga nafas ini tak kan bertahan berhembus
Dan Bila nanti telah hilang aku terkubur mati
Izinkan ku kisahkan mimpiku selama ini

"Kamulah Mimpi dan Cintaku"
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Kamis, 10 Januari 2013

Analisis Kritis Masalah Tawuran Pelajar di Tinjau Dari Filsafat

Diposting oleh Unknown di 09.37 Label: Artikel Makalah
oleh : Wawan Firmana

BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Tawuran pelajar. Kata-kata ini sudah ada sejak dulu kala hingga kini. Bila kita melihat atau memperhatikan di berita-berita media elektronik atau media cetak baru-baru ini ataupun secara langsung dilingkungan sekitar kita lebih khususnya di wilayah perkotaan. Tentu kita akan mendapati sebuah berita atau fenomena yang dapat dikatakan klasik tentang perkelahian remaja sekolah yang melibatkan banyak remaja yaitu tawuran pelajar. Mengapa saya katakan klasik karena peristiwa tersebut sudah kerap sekali terjadi. Dari perkelahian tersebut banyak memakan korban baik luka ringan sampai pada kematian. Akibat dari hal tersebut sudah tentu sangat menghawatirkan segenap lapisan masyarakat bahkan sampai ke tingkat yang lebih tinggi, mengancam masa depan bangsa dan Negara Indonesia  karena menyangkut masa depan generasi muda yang moralnya kian merosot.

Berangkat dari fenomena tawuran pelajar tersebut maka saya mencoba mengangkat dalam bentuk makalah ini yang saya beri judul Makalah Filsafat Sebagai  Solusi Masalah Kehidupan (Analisis Kritis Masalah Tawuran Pelajar) Filsafat sebagaimana kita ketahui adalah Ilmu yang mengedepankan pemikiran yang mendalam dalam setiap sendi kehidupan sehingga diharapkan Filsafat mampu menyelesaikan berbagai masalah sosial khususnya dalam mengatasi perkelahian atau tawuran pelajar yang sering terjadi di Indonesia pada umumnya.

B.     TUJUAN
Makalah ini bertujuan sebagai bahan referensi alternatif dan belajar dalam menanggapi masalah perkelahian remaja atau tawuran pelajar yang kerap terjadi sehingga kita mampu mengurai berbagai sebab-sebab terjadinya dan sama-sama mencarikan solusi yang terbaik yang dikaitkan dengan belajar Filsafat.

BAB II PEMBAHASAN

A.    Landasan Teori
1.      Pengertian Filsafat
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.  

Disamping itu, Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi filsafat, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.

a.       Ciri-Ciri Berfikir Menggunakan Filsafat :
1.      Berfikir dengan menggunakan disiplin berpikir yang tinggi ( logis).
2.      Berfikir secara sistematis.
3.      Menyusun suatu skema konsepsi dalam mencari solusi (radikal), dan
4.      Menyeluruh (universal).

b.      Manfaat filsafat dalam kehidupan adalah :
1.      Sebagai dasar dalam bertindak.
2.      Sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
3.      Untuk mengurangi salah paham dan konflik.
4.      Untuk bersiap siaga menghadapi situasi dunia yang selalu berubah.

2.      Pengertian Tawuran Pelajar
Satuan Tugas Perlindungan Anak menilai tawuran merupakan ekspresi kekerasan pelajar. Ekspresi ini dapat disebabkan beberapa faktor, seperti lemahnya pengasuhan dan ketahanan keluarga, misalnya pendidikan yang tidak ramah anak, yang tak berorientasi pada pengetahuan. Juga karena lingkungan yang anarkistis dan mempertontonkan kekerasan.

Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi.

B.     Dinamika Masalah Tawuran Pelajar
Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus.

Penyebab tawuran antar pelajar  ini pada umumnya  adalah adanya sejarah turun-temurun tawuran antar sekolah.  Di jakarta pada periode 1980-an, SMA 7 Gambir, Jakarta, terlibat konflik dengan STM Boedi Oetomo Pejambon, semenjak itu sering terjadi tawuran antar sekolah ini. Kemudian, pada awal tahun 1990-an, SMA 7 dipindahkan ke wilayah Karet Pejompongan untuk memutus tawuran dengan STM Boedi Oetomo. Kasus yang sama banyak terjadi di berbagai kota di Indonesia.  Namun masih banyak yang tanpa penyelesaian sehingga tawuran terus terjadi.

Menurut data Komnas Perlindungan Anak yang terbaru tahun 2012, jumlah tawuran pelajar tahun ini sebanyak 339 kasus dan memakan korban jiwa 82 orang. Tahun sebelumnya, jumlah tawuran antar-pelajar sebanyak 128 kasus. Kasus terakhir aksi tawuran antarpelajar SMAN 70 dan SMAN 6 yang menewaskan Alawi (15 tahun) serta dua anak yang luka berat yang belum diketahui identitasnya.

Pandangan umum masyarakat terhadap penyebab tawuran pelajar sering dituduhkan, pelajar yang berkelahi berasal dari Sekolah Kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Data di Jakarta tidak mendukung hal ini. Dari 275 sekolah yang sering terlibat perkelahian, 77 di antaranya adalah Sekolah Menengah Umum. Begitu juga dari tingkat ekonominya, yang menunjukkan ada sebagian pelajar yang sering berkelahi berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.

Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dalam arti luas (kurikulum yang padat misalnya), serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota.

C.    Penyebab Perkelahian/Tawuran Pelajar
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu:

1.      Delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat.

2.     Delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.

D.    Faktor-Faktor Penyebab Tawuran Pelajar
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.

1.      Faktor internal.
Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak.

Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang/pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.

2.      Faktor keluarga.
Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirinya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.

3.      Faktor sekolah.
Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.

4.      Faktor lingkungan.
Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba). Begitu pula sarana transportasi umum yang sering menomor-sekiankan pelajar. Juga lingkungan kota (bisa negara) yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.

E.     Dampak Perkelahian/Tawuran Pelajar
Jelas bahwa tawuran pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar, yaitu:
Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas.
Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan.
Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain.

Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.

F.     Hubungan Tawuran Pelajar dengan Belajar Filsafat
Dari uraian masalah sosial tawuran pelajar diatas saya mencoba menghubung-kannya dengan belajar Filsafat. Dalam hal ini Ilmu Filsafat dapat digunakan untuk mencegah terjadinya masalah sosial yaitu setiap pihak harus berfikir secara menyeluruh dan mendalam tentang penyebab-penyebab serta faktor-faktor yang dapat menimbulkan masalah sosial dalam hal ini tentang tawuran pelajar yang kerap terjadi dalam masyarakat Indonesia terutama di lingkungan perkotaan.

Dari pengertian Filsafat dapat digunakan sebagai ilmu, Filsafat digunakan sebagai cara berfikir serta Filsafat sebagai pandangan hidup maka tentu akar permasalahan perkelahian atau tawuran pelajar tersebut seharusnya dapat dicegah mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai saat ini sehingga masalah tawuran pelajar ini tidak akan terjadi lagi.

Didalam Filsafat juga terdapat Filsafat Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis. guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan. Filsafat pendidikan adalah filsafat yang digunakan dalam studi mengenai masalah-masalah pendidikan. Dengan demikian jelas sudah Filsafat ada hubungannya dengan masalah tawuran pelajar karena tawuran pelajar itu sendiri berasal dari dunia pendidikan yang notabene juga mempunyai filsafat tersendiri.

G.    Solusi Mengatasi Tawuran Pelajar
Dari pelbagai uraian masalah tawuran pelajar diatas maka tugas Filsafat yaitu mencari penyelesaiannya dengan berfikir secara mendalam, sistematis, dan universal tentang sebab-sebab, faktor-faktor yang menimbulkan masalah sosial Tawuran Pelajar. sehingga dapat menghasilkan solusi yang tepat dan juga cermat. Berikut diantaranya solusi mengatasi masalah perkelahian atau tawuran pelajar.

1.      Membuat Peraturan Sekolah Yang Tegas
Bagi siswa siswi yang terlibat dalam tawuran akan dikeluarkan dari sekolah. Jika semua siswa terlibat tawuran maka sekolah akan memberhenti-kan semua siswa dan melakukan penerimaan siswa baru dan pindahan. Setiap pelajar siswa-siswi harus dibuat takut dengan berbagai hukuman yang akan diterima jika ikut serta dalam aksi tawuran. Bagi yang membawa senjata tajam dan senjata khas tawuran lainnya juga harus diberi sanksi.

2.      Memberikan Pendidikan Anti Tawuran
Pelajar diberikan pemahaman tentang tata cara menghancurkan akar-akan penyebab tawuran dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa kekerasan jika terjadi suatu hal, selalu berperilaku sopan dan melaporkan rencana pelajar-pelajar badung yang merencanakan penyerangan terhadap pelajar sekolah lain

3.      Memisahkan Pelajar Berotak Kriminal dari Yang Lain.
Setiap manusia memiliki sifat bawaan masing-masing. Ada yang baik, yang sedang dan ada yang kriminil. Daripada menularkan sifat jahatnya kepada siswa yang lain lebih baik diidentifikasi dari awal dan dilakukan bimbingan konseling tingkat tinggi untuk menghilangkan sifat-sifat jahat dari diri siswa tersebut. Jika tidak bisa dan tetap berpotensi tinggi membahayakan yang lain segera keluarkan dari sekolah.

4.      Kolaborasi Belajar Bersama Antar Sekolah
Selama ini belajar di sekolah hanya di situ-situ saja sehingga tidak saling kenal mengenal antar pelajar sekolah yang satu dengan yang lainnya. Seharusnya ada kegiatan belajar gabungan antar sekolah yang berdekatan secara lokasi dan memiliki kecenderungan untuk terjadi tawuran pelajar. Dengan saling kenal mengenal karena sering bertemu dan berinteraksi maka jika terjadi masalah tidak akan lari ke tawuran pelajar, namun diselesaikan dengan cara baik-baik.

5.      Mengadakan Program Ekstrakurikuler yang melibatkan berbagai sekolah
Pihak sekolah bisa mewajibkan semua siswanya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai minat siswa-siswa di tiap sekolah. Misalnya rutin mengadakan pertandingan olahraga tahunan antar masing-masing sekolah. Seminar antar sekolah, pecinta alam, pramuka dan school meeting yang melibatkan banyak siswa antar sekolah yang sering terlibat tawuran.

6.      Upaya Damai semua pihak yang terlibat tawuran
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah sekolah-sekolah yang bertikai melakukan perdamaian dengan mengadakan “jalan sehat damai bersama” dengan menyertakan keluarga masing-masing dengan melibatkan pihak pemerintah,  tokoh masyarakat, sponsor dan sebagainya. Acara-acara seperti itu juga bisa diisi dengan lomba-lomba yang menyenangkan dan diagendakan setiap tahun. masing-masing pihak sekolah dengan bantuan tokoh masyarakat sekitar memediasi siswa antar sekolah melakukan perdamaian  dengan  rutin mengadakan pertandingan olahraga tahunan antar masing-masing sekolah.

7.      Peran Aktiv Pemerintah Dalam Hal Ini Dinas Pendidikan
Langkah preventif yang harus dilakukan Dinas Pendidikan adalah melakukan penyelidikan dan evaluasi ke setiap sekolah-sekolah. Sekolah -sekolah yang ada dendam dan sering tawuran dilakukan mediasi dengan bantuan tokoh masyarakat setempat.  Begitu juga dengan pihak sekolah terkait, bila ada isu-isu pelajar sekolahnya berkonflik dengan sekolah lain harus segera dilakukan upaya damai, jangan lagi dibiarkan.

Pihak Dinas pendidikan juga bisa memasukkan sekolah-sekolah yang sering tawuran ke buku hitam, jika dalam jangka waktu tertentu masih saja tawuran, maka sekolah-sekolah tersebut ditutup. Bagi pihak sekolah yang terlibat bisa membuat peraturan bagi yang terlibat tawuran dikeluarkan dari sekolah dan siswa yang bersangkutan tidak boleh lagi melanjutkan sekolah di kota tersebut baik di negeri maupun swasta. Peraturan yang memang “kurang adil” ini harus didukung untuk memutus rantai tawuran.

8.      Mendampingi para pelaku yang terlibat perkelahian atau tawuran pelajar.
Mulai dari orang tua, masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama, pihak sekolah guru dan para siswa, pemerintah dalam hal ini harus membuat kebijakan yang tepat dalam mendampingi pelaku tawuran pelajar. jangan membiarkan pelaku tawuran semakin menjadi-jadi dan tidak dihiraukan. Oleh sebab itu dibutuhkan lembaga atau tenaga sukarela yang bersedia membimbing para pelaku tawuran pelajar sehingga diharapkan berubah dan menjadi giat menuntut ilmu lagi.

  
BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari berbagai uraian diatas maka saya dapat menyimpulkan bahwa kita harus menerapkan filsafat untuk mencari penyelesaian yang tepat dan juga cermat secara sistematis dan universal. Tidak hanya melihat sisi yang biasa terlihat tetapi menggali semua faktor-faktor penyebab tawuran tersebut. Sehingga kita bisa memberikan solusi atau pemecahan masalah yang terbaik supaya tawuran ini tidak terjadi lagi. Intinya semua masalah harus diselesaikan dengan cara memikirkan secara mendalam sampai kepada akar-akar permasalahannya sehingga dapat dibenahi.

Dalam penyelesaiannya pun harus melibatkan semua komponen, baik dari pemerintah, lapisan masyarakat, maupun orang tua dan pihak sekolah yang terlibat. Karena tawuran sendiri dipicu oleh ketidakmampuan orang dewasa memahami dunia anak, energi yang tidak tersalurkan dengan baik, dan fasilitas yang terbatas. Kemudian tekanan sistem pendidikan yang membuat anak stres, pengaruh kelompok atau pergaulan, juga pendapat dan suara anak yang tidak didengarkan. Serta kurangnya penghargaan terhadap anak dan pemanfaatan waktu luang, Untuk mengurangi ekspresi kekerasan ini, sudah semestinya semua kita segera berbenah menjadi pribadi yang baik dan juga selalu mengajarkan pada kebaikan dan mencegah kerusakan.

B.     Saran
Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan harus memberikan bimbingan yang berkelanjutan pada pelaku tawuran. Misalnya mendirikan lembaga khusus atau tenaga perorngan atau kelompok yang difasilitasi oleh pemerintah yang bekerjasama dengan sekolah terlebih kepada orang tua dalam upaya mengembalikan pelaku-pelaku tawuran agar tetap semangat belajar sendiri sehingga tetap mampu mandiri.dan berubah menjadi lebih baik. Jangan dibiarkan begitu saja para pelaku tawuran karena mereka merupakan generasi penerus. Bila moral mereka semakin memburuk tentu akan lebih menyusahkan dikemudian hari.

Terakhir  bagi orang tua yang akan menyekolahkan anaknya carilah informasi mengenai sekolah yang akan dimasuki, jika sekolah tersebut punya latar belakang tawuran antar sekolah dan masih berlanjut, sebaiknya hindari memasukkan anak ke sekolah tersebut. Carilah sekolah yang tidak bermasalah. Orangtua juga musti mengawasi pergaulan sang anak baik dilingkungan tempat tinggal maupun sekolahnya.


DAFTAR PUSTAKA

Achmadi Asmoro,2001,Filsafat Umum,Jakarta:Rajawali Pers
www.google.com
Wikipedia.org
Blog Sander Diki Zulkarnaen, M.Psi.blogger.com
TEMPO.COM



0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Labels

  • Artikel Makalah (9)
  • Filsafat Pendidikan Islam (1)
  • hadist tarbawy (1)
  • Komputer (1)
  • Makalah (13)
  • manajemen pendidikan (1)
  • Pengembangan & Inovasi Kurikulum (1)
  • Perbandingan Mazhab (1)
  • Perencanaan Pembelajaran PAI (1)
  • Picture (1)
  • PPMDI (1)
  • Psikologi Pembelajaran & Perkembangan (1)
  • Puisi (7)
  • tafsir tarbawy (2)
  • Teknologi Pendidikan (1)
  • Tips & Trik (1)
  • Ushul Fiqh (1)
  • Video (2)

Blog Archive

  • ►  2018 (1)
    • ►  November (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Juli (1)
  • ►  2015 (21)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Februari (14)
  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2013 (9)
    • ▼  April (1)
      • Fiqh Wudhu dan Sholat
    • ►  Januari (8)
      • (Urat Tana Urat Desa) Mars Maronge - from Sumbawa ...
      • Amazing Voice from Amazing Student
      • "Kamulah Mimpi dan Cinta"
      • Analisis Kritis Masalah Tawuran Pelajar di Tinjau ...
  • ►  2012 (2)
    • ►  Desember (2)

Followers

Pages

  • Beranda
  • Tugas-tugasku
  • News
  • Laguku
Wawan Firmana. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

  • Kandungan QS. Ar Rahman Ayat 33 tentang Pendidikan (Teknologi)
    BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Memperhatikan ralita keterpurukan  kaum muslimin dewasa ini, kami mencoba mengupas ayat ilmu pe...
  • Domain Teknologi Pendidikan
    1. Pengertian Domain atau kawasan teknologi pendidikan Secara etimologis, domain berarti kawasan, wilayah/daerah kekuasaan atau bidang k...
  • MADZHAB SHAHABI, SYAR’U MAN QABLANA, & SADD AL-ZARI’AH
    BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang b...
  • Analisis Kritis Masalah Tawuran Pelajar di Tinjau Dari Filsafat
    oleh : Wawan Firmana BAB I PENDAHULUAN A.    LATAR BELAKANG Tawuran pelajar. Kata-kata ini sudah ada sejak dulu kala hingga ki...
  • “AYAT-AYAT TENTANG METODE PENDIDIKAN YANG TEPAT”
    BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam dapat dilihat dari Al Qur’an yang meru...
  • Fiqh Wudhu dan Sholat
    A.    Latar Belakang Shalat adalah amalan yang pertama akan dihisab pada hari kiamat. Apabila baik shalatnya, maka dianggaplah baik ke...
  • PENGEMBANGAN ALAT EVALUASI
    BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Kalau kita perhatikan kenyataan dalam dunia pendidikan akan kita ketahui, bahwa dalam setiap jeni...
  • Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Dinasti Mamluk
    Oleh: Wawan Firmana BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Dalam sejarah peradaban Islam setelah masa pemerintahan khulafour-rasi...
  • MANUSIA DAN KEBUTUHAN DOKTRIN AGAMA*
    BAB 1 PENDAHULUAN A.Latar Belakang Manusia sebagai makhluk paling sempurna di antara makhluk-makhluk lain mampu mewujudkan segal...
  • STRATEGI PEMBELAJARAN QUANTUM LEARNING, PROBLEM BASED LEARNING & BERORIENTASI AKTIVITAS SISWA
    BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa: “Pendidik...

leader of achievement

Unknown
Lihat profil lengkapku

Labels

  • Artikel Makalah (9)
  • Filsafat Pendidikan Islam (1)
  • hadist tarbawy (1)
  • Komputer (1)
  • Makalah (13)
  • manajemen pendidikan (1)
  • Pengembangan & Inovasi Kurikulum (1)
  • Perbandingan Mazhab (1)
  • Perencanaan Pembelajaran PAI (1)
  • Picture (1)
  • PPMDI (1)
  • Psikologi Pembelajaran & Perkembangan (1)
  • Puisi (7)
  • tafsir tarbawy (2)
  • Teknologi Pendidikan (1)
  • Tips & Trik (1)
  • Ushul Fiqh (1)
  • Video (2)

About

SEBUAH BLOG UNTUK BERKARYA DAN BERKREASI SERTA BERBAGI. PENYUSUN, PENYUNTING, PENULIS ADALAH SEORANG MAHASISWA SEMESTER VI FAKULTAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM STAI BINAMADANI.

Arsip Blog

  • ►  2018 (1)
    • ►  November (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Juli (1)
  • ►  2015 (21)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Februari (14)
  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2013 (9)
    • ▼  April (1)
      • Fiqh Wudhu dan Sholat
    • ►  Januari (8)
      • (Urat Tana Urat Desa) Mars Maronge - from Sumbawa ...
      • Amazing Voice from Amazing Student
      • "Kamulah Mimpi dan Cinta"
      • Analisis Kritis Masalah Tawuran Pelajar di Tinjau ...
  • ►  2012 (2)
    • ►  Desember (2)

Yahoo.com

www.yahoo.com

Blogroll

STAI BINAMADANI

KAMPUS PEDULI UMAT

PATANG MENYERAH

TERUS BERUSAHA
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com