skip to main | skip to sidebar

GRABALONG

dalam bahasa samawa, yaitu Gra = cakap, tampan/cantik & Balong = bagus/baik, indah. jadi Grabalong artinya keindahan yang sempurna atau sejati.

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Minggu, 22 Februari 2015

KESAKSIAN DALAM AKAD NIKAH

Diposting oleh Unknown di 08.27 Label: Makalah, Perbandingan Mazhab
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam masyarakat kita di Indonesia ini berkembang bermacam ragam aliran yang berkenaan dengan masalah fiqh. kendatipun mayoritas ummat Islam mengaku bermazhab Syafi’i, tetapi mazhab lainpun sedikit banyaknya ada pengaruhnya terhadap ummat Islam di sini. Pemikiran ini didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita sehari-hari, bahwa ada saja terlihat perbedaan pendapat yang berkenaan dengan masalah furu’ (cabang), baik mengenai ibadah, muamalah, dan lain-lain.

Salah satu syarat sah nikah adalah saksi. Sehubungan dengan persaksian dalam akad nikah ada beberapa hal yang akan dibahas, seperti kedudukan persaksian dalam akad nikah dan lain-lainnya yang berkaitan dengan saksi dalam bingkai perbandingan mazhab..

B.     TUJUAN
Untuk mengetahui perbandingan empat mazhab terkait persaksian dalam pernikahan, sehingga kita dapat memahami dan menerima perbedaan yang ada. Selain itu makalah ini juga bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah perbandingan mazhab selanjtunya dapat digunakan sebagai bahan persentasi kelas.

BAB II
PEMBAHASAN

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa akad nikah itu perlu diketahui oleh umum. Perbedaan pendapat mereka terletak pada hal-hal berikut:

A.    Kedudukan Pemberitahuan Akad Nikah
Memberitahukan suatu akad nikah, apakah merupakan syarat sah akad nikah atau tidak, terdapat dua perbedaan di kalangan ulama, yaitu:
1.      Memberitahukan suatu akad nikah adalah syarat sah akad nikah tersebut. Demikian menurut Sahabat dan Jumhur Ulama.

2.      Memberitahukan suatu akad nikah tidak menjadi syarat sahnya akad nikah tersebut. Demikian menurut Abu Saur, Ibnu Munzir, Imam Ahmad menurut suatu riwayat, Az-Zahiriyah, Imamiyah, Ibnu Abi Laila, Usman al-Batti ( dari kalangan hanafiyah), dari kalangan Sahabat antara lain: Ibnu Umar, Hasan Bin Ali, Ibnu Zubair; dari kalangan Tabi’in: Salaim dan Zuhri.
Dalil-dalil yang dipegang oleh golongan kedua adalah sebagai berikut:
a.       Firman Allah Swt.
...فَاْنكِحُوااْمَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ...
“Nikahilah wanita-wanita yang baik bagimu..” (QS. An-Nisa’:3)
Dalam ayat ini perintah nikah tidak digantungkan pada adanya saksi.

b.      Firman Alllah Swt.
وَاْنكِحُوااْلأَ يَّمَى مِنْكُمْ
“nikahkanlah orang-orang sendirian diantara kamu (QS. An-Nur: 32)
Dalam ayat ini juga tidak disebutkan perlu adanya saksi dalam akad nikah. Jadi, jelaslah bahwa mensyaratkan saksi untuk sahnya akad nikah adalah menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an.

B.     Cara Pemberitahuan Suatu Akad Nikah
Mengenai masalah ini juga terdapat pula perbedaan pendapat atas dua golongan:
1.      Adanya para saksi ketika berlangsungnya akad nikah. Demikian menurut jumhur ulama. Dalil yang dipegang oleh golongan jumhur ulama adalah sebgai berikut:
a.       Hadis Nabi Saw.
لَانِكَحَ إلَّا بِوَلِّى وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban 1247).[1]
Jelas hadis ini meniadakan sahnya sesuatu akad nikah yang dilangsungkan tanpa saksi.

b.      Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi dari Ibnu Abbas ra.:
“Permpuan-perempuan tuna susila ialah mereka yang menikahkan diri mereka tanpa keterangan ( tanpa ada pembuktian).”

Jelas, hadis ini menghendaki adanya saksi-saksi ketika akad nikah.

Dengan demikian terhindarlah kemungkinan adanya tuduhan-tuduhan berlaku serong terhadap orang yang sudah menjadi suami isteri, atau adanya keingkaran tenta ng terjadunya suatu akad nikah, yang akan merugikan terhadap diri anak yang dilahirkan dari akad nikah tersebut, atau menyulitkan dalam soal pewarisan.

2.      Cara pemberitahuan akad nikah dapat dilakukan dengan apa saja asalkan dapat diketahui oleh orang lain sebelum suami melakukan dukhul (persetubuhan). Demikan menurut imam malik dengan dalil sebagai berikut:
a.       Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi dari ‘Aisyah:
“Beritahukanlah (siarkanlah) akad nikah itu dan untuk itu tabuhlah gendang.”
Hadis ini jelas menunjukkan bahwa pemberitahuan tentang berlangsungnya akad nikah boleh dengan jalan apa saja yang antara lain dengan memukul gendang.

b.      Menurut ratio bahwa yang dituju oleh akad nikah adalah halalnua persetubuhan. Persetubuhan yang diharamkan adalah dengan jalan zina, yaitu yang dilalukan dengan cara rahasia karena takut diketahui orang. Persetubuhan yang dilakukan dengan jalan nikah adalah halal. Oleh karena itu perlu diketahui oleh orang lain dengan jalan pemberitahuan sebelum terjadinya persetubuhan sesudah berlangsunya akad nikah.

C.     Beberapa Hal Sekitar Saksi Akad Nikah
1.      Persyaratan saksi laki-laki
Mengenai masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara ulama atas tiga golongan, yaitu:
a.       Bahwa saksi-saksi itu disyaratkan laki-laki semuanya. Demikian menurut an-Nakha’I, Auza’I, imam ahmad, dan imam Syafi’i.
b.      Saksi-saksi nikah boleh seorang laki-laki dan dua orang wanita. Demikian menurut mazhab Hanafi, Zaidiyah, dan suatu riwayat dari imam Ahmad.
c.       Saksi-saksi akad nikah itu boleh empat orang wanita, atas dasar setiap dua orang wanita menempati seorang laki-laki.

2.      Hubungan kekerabatan dan permusuhan saksi
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama atas dua golongan sebagai berikut:
a.       Sah saksi akad nikah yang orangnya mempunyai hubungan kekeluargaan atau permusuhan. Demikian menurut mazhab Hanafi, Zaidiyah, dan suatu riwayat dari Imam Ahmad, serta mazhab Syafi’I menurut suatu qaul.
b.      Tidah sah saksi akad nikah yang orangnya mempunyai/ada hubungan kekeluargaan atau hubungan permusuhan. Demikian menurut Imam Ahmad dalam suatu riwayat dan suatu qaul dari Syafi’i.

3.      Keadilan saksi
Dalam masalah ini ini terdapat perbedaan pendapat para ulama atas dua golongan, yaitu:
a.       Sifat adil adalah syarat sahnya saksi. Demikian menurut mazhab Syafi’I, sebgian dari Zaidiyah, dan suatu riwayat dari imam Ahmad.
b.      Sifat adil tidak menjadi syarat sahnya saksi. Demikian menurut mazhab Hanafi, sebagian mazhab Zaidiyah dan suatu riwayat dari imam Ahmad.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pernikahan tidak sah kecuali ada saksi. Demikian menurut pendapat Hanafi,Syafi’i dan Hambali. Maliki bertentangan: Pernikahan tetap sah meski tidak ada saksi. Namun, Maliki mewajibkan adanya pengumuman pernikahan. Dengan demikian, jika terjadi akad nikah secara rahasia dan disyaratkan itu diumumkan, maka pernikahan tersebut menjadi batal. Demikian menurut pendapat Maliki.

Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat, bahwa kesaksian itu diperlukan pada saat akad nikah, agar saksi itu mendengar pada saat ijab dan qabul. Sekiranya berlangsung akad nikah tanpa saksi, maka fasidlah nikah itu, sebagaimana hadits Dara Quthny dan Ibnu Hibban yang telah disebutkan. Menurut lahiriah hadits itu, pada saat akad nikah diperlukan saksi itu.

Hanafiah mengatakan, karena saksi termasuk rukun nikah, maka disyaratkan keberadaannya pada saat akad nikah. Sedangkan Malikiyah mempunyai pandangan lain, bahwa saksi memang menjadi syarat sah nikah, tetapi kehadirannya boleh pada saat akad nikah dan boleh pula disaksikan pada waktu lain seperti pada saat resepsi, asal sebelum bercampur kedua mempelai.

B.     SARAN-SARAN
Kita harus selalu meningkatkan keilmuan kita dalam memahami Islam, dalam hal ini perbandingan mazhab agar kita bisa hidup damai dan tentram dalam perbedaan tetapi harus tetap menunjukkan karakter Islam yang sebenarnya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Bugha, Musthafa. 2010. Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hokum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i. Solo: Media Zikir
Hosen Ibrahim. 2003. Fiqh Perbandingan Dalam Masalah Pernikahan. Jakarta: Pustaka Firdaus
Muhammad, Allamah. 2013. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi


[1] DR. Musthafa dib al-Bugha. Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i. h. 352-353
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Labels

  • Artikel Makalah (9)
  • Filsafat Pendidikan Islam (1)
  • hadist tarbawy (1)
  • Komputer (1)
  • Makalah (13)
  • manajemen pendidikan (1)
  • Pengembangan & Inovasi Kurikulum (1)
  • Perbandingan Mazhab (1)
  • Perencanaan Pembelajaran PAI (1)
  • Picture (1)
  • PPMDI (1)
  • Psikologi Pembelajaran & Perkembangan (1)
  • Puisi (7)
  • tafsir tarbawy (2)
  • Teknologi Pendidikan (1)
  • Tips & Trik (1)
  • Ushul Fiqh (1)
  • Video (2)

Blog Archive

  • ►  2018 (1)
    • ►  November (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Juli (1)
  • ▼  2015 (21)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Maret (3)
    • ▼  Februari (14)
      • mengingatmu bidadari
      • Tips Menghindari Kejahatan Begal Motor
      • PENTINGNYA TEKNOLOGI PENDIDIKAN
      • MADZHAB SHAHABI, SYAR’U MAN QABLANA, & SADD AL-ZAR...
      • MOTIVASI DALAM BELAJAR
      • PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
      • KESAKSIAN DALAM AKAD NIKAH
      • PEMIKIRAN KH. AHMAD DAHLAN TENTANG SISTEM PENDIDIK...
      • Domain Teknologi Pendidikan
      • PROBLEMATIKA PENDIDIKAN ISLAM TERPADU SMPIT ASY-SY...
      • STRATEGI, METODE DAN TEHNIK PEMBELAJARAN PAI
      • PENGGGUNAAN MEDIA SIMBOL BELAJAR
      • STRATEGI PEMBELAJARAN QUANTUM LEARNING, PROBLEM BA...
      • TES SEBAGAI ALAT EVALUASI
  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2013 (9)
    • ►  April (1)
    • ►  Januari (8)
  • ►  2012 (2)
    • ►  Desember (2)

Followers

Pages

  • Beranda
  • Tugas-tugasku
  • News
  • Laguku
Wawan Firmana. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

  • Kandungan QS. Ar Rahman Ayat 33 tentang Pendidikan (Teknologi)
    BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Memperhatikan ralita keterpurukan  kaum muslimin dewasa ini, kami mencoba mengupas ayat ilmu pe...
  • Domain Teknologi Pendidikan
    1. Pengertian Domain atau kawasan teknologi pendidikan Secara etimologis, domain berarti kawasan, wilayah/daerah kekuasaan atau bidang k...
  • MADZHAB SHAHABI, SYAR’U MAN QABLANA, & SADD AL-ZARI’AH
    BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang b...
  • Analisis Kritis Masalah Tawuran Pelajar di Tinjau Dari Filsafat
    oleh : Wawan Firmana BAB I PENDAHULUAN A.    LATAR BELAKANG Tawuran pelajar. Kata-kata ini sudah ada sejak dulu kala hingga ki...
  • “AYAT-AYAT TENTANG METODE PENDIDIKAN YANG TEPAT”
    BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam dapat dilihat dari Al Qur’an yang meru...
  • Fiqh Wudhu dan Sholat
    A.    Latar Belakang Shalat adalah amalan yang pertama akan dihisab pada hari kiamat. Apabila baik shalatnya, maka dianggaplah baik ke...
  • PENGEMBANGAN ALAT EVALUASI
    BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Kalau kita perhatikan kenyataan dalam dunia pendidikan akan kita ketahui, bahwa dalam setiap jeni...
  • Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Dinasti Mamluk
    Oleh: Wawan Firmana BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Dalam sejarah peradaban Islam setelah masa pemerintahan khulafour-rasi...
  • MANUSIA DAN KEBUTUHAN DOKTRIN AGAMA*
    BAB 1 PENDAHULUAN A.Latar Belakang Manusia sebagai makhluk paling sempurna di antara makhluk-makhluk lain mampu mewujudkan segal...
  • STRATEGI PEMBELAJARAN QUANTUM LEARNING, PROBLEM BASED LEARNING & BERORIENTASI AKTIVITAS SISWA
    BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa: “Pendidik...

leader of achievement

Unknown
Lihat profil lengkapku

Labels

  • Artikel Makalah (9)
  • Filsafat Pendidikan Islam (1)
  • hadist tarbawy (1)
  • Komputer (1)
  • Makalah (13)
  • manajemen pendidikan (1)
  • Pengembangan & Inovasi Kurikulum (1)
  • Perbandingan Mazhab (1)
  • Perencanaan Pembelajaran PAI (1)
  • Picture (1)
  • PPMDI (1)
  • Psikologi Pembelajaran & Perkembangan (1)
  • Puisi (7)
  • tafsir tarbawy (2)
  • Teknologi Pendidikan (1)
  • Tips & Trik (1)
  • Ushul Fiqh (1)
  • Video (2)

About

SEBUAH BLOG UNTUK BERKARYA DAN BERKREASI SERTA BERBAGI. PENYUSUN, PENYUNTING, PENULIS ADALAH SEORANG MAHASISWA SEMESTER VI FAKULTAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM STAI BINAMADANI.

Arsip Blog

  • ►  2018 (1)
    • ►  November (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Juli (1)
  • ▼  2015 (21)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Maret (3)
    • ▼  Februari (14)
      • mengingatmu bidadari
      • Tips Menghindari Kejahatan Begal Motor
      • PENTINGNYA TEKNOLOGI PENDIDIKAN
      • MADZHAB SHAHABI, SYAR’U MAN QABLANA, & SADD AL-ZAR...
      • MOTIVASI DALAM BELAJAR
      • PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
      • KESAKSIAN DALAM AKAD NIKAH
      • PEMIKIRAN KH. AHMAD DAHLAN TENTANG SISTEM PENDIDIK...
      • Domain Teknologi Pendidikan
      • PROBLEMATIKA PENDIDIKAN ISLAM TERPADU SMPIT ASY-SY...
      • STRATEGI, METODE DAN TEHNIK PEMBELAJARAN PAI
      • PENGGGUNAAN MEDIA SIMBOL BELAJAR
      • STRATEGI PEMBELAJARAN QUANTUM LEARNING, PROBLEM BA...
      • TES SEBAGAI ALAT EVALUASI
  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2013 (9)
    • ►  April (1)
    • ►  Januari (8)
  • ►  2012 (2)
    • ►  Desember (2)

Yahoo.com

www.yahoo.com

Blogroll

STAI BINAMADANI

KAMPUS PEDULI UMAT

PATANG MENYERAH

TERUS BERUSAHA
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com