skip to main | skip to sidebar

GRABALONG

dalam bahasa samawa, yaitu Gra = cakap, tampan/cantik & Balong = bagus/baik, indah. jadi Grabalong artinya keindahan yang sempurna atau sejati.

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Selasa, 24 Februari 2015

mengingatmu bidadari

Diposting oleh Unknown di 09.34 Label: Puisi
waktu itu tak sengaja ku menatapmu
tersenyum manis didepan mataku
raut wajahmu yang menawan laksana bulan bersinar
menghentikan langkahku sejenak
apa benar kau begitu cantik?
apakah bidadari ada di bumi?
dan sejenak ku tersentak mendengar suaramu memanggil
lembut namun tegas nada bicaramu menghujam ke jantung
tapi bukan aku yang kau panggil

aku tak mengenalmu sebelumnya
mungkin aku yang terlambat menyadari
kau gadis cantik yang menawan hati
dan kini kau memberi rasa yang berbeda
apakah yang kurasa?
apa yang telah terjadi?
aku selalu membayangkanmu
kau datang dalam pikiran dan mimpiku sejak itu
tapi kau telah memanggil nama lain

tatap matamu yang indah
membekas dalam ingatanku selamanya
adakah suatu saat nanti kita bersama?
dan kau memanggil namaku dengan mesra
mungkin suatu saat nanti
kita bisa berkenalan

0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Senin, 23 Februari 2015

Tips Menghindari Kejahatan Begal Motor

Diposting oleh Unknown di 08.53 Label: Tips & Trik

       

         Begal motor adalah perampok kendaraan motor dijalanan yang menggunakan kekerasan, ancaman, senjata tajam dalam melakukan aksinya. Biasanya para pelaku berkelompok lebih dari 2 bahkan 5 sampai 9 orang yang beroperasi dijalan sepi dan gelap pada malam hari sampai dini hari. Begal motor sangat meresahkan masyarakat bukan hanya karena perampasan motor tapi pelaku juga sering melukai korban dan berakhir dengan pembunuhan korban jika melawan.

        Untuk itu ada beberapa tips untuk menghindari para pelaku begal motor yang dihimpun dari berbagai sumber*.

Pencegahan: 


  1. Berdo'a sebelum berkendara.
  2. Hindari berkendara sendiri melalui jalanan sepi dan gelap pada larut malam atau daerah rawan kejahatan. (updates informasi daerah rawan).
  3. Bila terpaksa karena kerja atau keperluan sangat penting maka, ajaklah teman. Hanya lalui jalan yang sudah dihafal dan informasikan rute perjalanan ke keluarga atau teman.
  4. Simpan semua barang berharga anda di dalam tas.
  5. Selalu perhatikan keadaan sekeliling saat berkendara.


Perlawanan:


  1. Jika keadaan mencurigakan, jangan panik! pacu dengan cepat motor anda ketempat ramai. jangan berhenti (bila terpaksa tabrak saja pelaku).
  2. Jika akhirnya distop oleh para pelaku, ingat JANGAN PANIK dan berusahalah untuk TETAP TENANG. Hapal ciri-ciri pelaku.
  3. Saat menghentikan motor jangan lupa langsung dikunci stang, Kunci anda pegang dan angkat tangan. Turuti saja kata pelaku. (ingat nyawa anda sangatlah berharga).
  4. Jika memungkinkan ambil jarak dan buang kunci motor anda sejauh mungkin, kemudian larilah sekencang-kecangnya (jika cukup nyali) kearah keramaian sambil meminta pertolongan masyarakat.
  5. Jangan kembali sampai keadaan aman atau pembegal pergi. Segera lapor polisi.
  6. Jika keadaan sudah aman dan mendapat bantuan, pergilah kelokasi dengan membawa kunci cadangan motor anda. 
  7. Mungkin anda beruntung mendapatkan motor anda masih ditempat, tapi yang terpenting NYAWA ANDA SELAMAT dari para pelaku begal motor.

*share kepada orang-orang yg anda sayang.
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 22 Februari 2015

PENTINGNYA TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Diposting oleh Unknown di 09.04 Label: Makalah, Teknologi Pendidikan

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
        Perkembangan ilmu dan teknologi merupakan salah satu produk dari manusia yang terdidik, dan pada giliranya manusia-manusia itu perlu lebih mendalami dan mampu mengambil manfaat dan bukan menjadi korban dari perkembangan ilmu dan teknologi sendiri.  Pendidikan sebagai suatu ilmu teknologi tidak luput dari gejala perkembangan itu. Kalau semula orang tua yang bertindak sebagai pendidik kemudian kita kenal profesi guru yang diberi tanggung jawab pendidik. Sekarang ini secara konseptual maupun secara legal telah dikenal dan ditentukan sejumlah keahlian khusus jabatan dan atau profesi yang termasuk dalam kategori tenaga kependidikan.

        Teknologi pendidikan sangat mempengaruhi perkembangan pendidikan, baik proses pembelajarannya maupun dalam penyusunan kurikulum, apalagi dalam membangun sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sehingga tujuan pendidikan itu sendiri dapat mudah terlaksanakan. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang pentingnya teknologi pendidikan. Sehingga kita mampu dengan kreatif mengembangkan teknologinya untuk menjadikan pendidikan itu mudah, efektif dan efisien dalam melahirkan generasi penerus bangsa yang hebat.

B.     TUJUAN
        Untuk mengetahui tentang pentingnya teknologi pendidikan dan bagaimana penerapannya dalam dunia kependidikan.


PEMBAHASAN

A.    Pengertian Teknologi Pendidikan

        Istilah teknologi berasal dari bahasa Yunani yaitu technologis. Technie berarti seni, keahlian atau sains dan logos yang berarti ilmu. Teknologi menurut Gaibraith dapat diartikan sebagai penerapan sistematik dari pengetahuan ilmiah atau terorganisasikan dalam hal-hal yang praktis. Sedang dalam arti luas menurut Association for Educational Communication and Technology (AECT) adalah proses yang kompleks dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari problem solving, melaksanakan evaluasi dan mengelola pemacahan masalah yang menyangkut semua aspek belajar manusia.

        Dilain pihak ada pendapat bahwa teknologi pendidikan adalah pengembangan, penerapan dan penilaian sistem-sistem, teknik dan alat bantu untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar manusia. Di sini diutamakan proses belajar itu sendiri di samping alat-alat yang dapat membantu proses belajar itu.

        Dengan demikian secara umum teknologi pendidikan diartikan sebagai media yang lahir dari revolusi teknologi komunikasi yang dapat digunakan untuk tujuan-tujuan pengajaran disamping guru, buku, ide, peralatan dan organisasi yang dikaji secara sistematis, logis dan ilmiah. Pengertian ini mengandung asumsi bahwa sebenarnya media teknologi tertentu tidak secara khusus dibuat untuk teknologi yang dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan pendidikan. 

B.     Pentingnya Teknologi Pendidikan
Peran teknologi pendidikan Teknologi Pendidikan sangat bermanfaat bagi manusia dalam pendidikan. Dalam teknologi pendidikan akan melibatkan prosedur, ide, peralatan dan organisme untuk menganalisis masalah pendidikan, mencari problem solving, melaksanakan evaluasi dan mengelola pemecahan masalah yang menyangkut semua aspek pembelajaran dalam pendidikan.

Teknologi secara umum mempunyai kegunaan-kegunaan sebagai berikut :
1.      Memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalis (tertulis dan lisan).
2.      Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan daya indera.
3.      Dengan menggunakan media pendidikan secara tepat dan variasi dapat diatasi sikap pasif peserta didik, kurikulum dan materi pendidikan.

C.     Aplikasi Teknologi Pendidikan
Hasil penelitian secara nyata membuktikan bahwa penggunaan alat bantu sangat membantu aktivitas proses belajar mengajar di kelas, terutama peningkatan prestasi belajar siswa atau mahasiswa. Keterbatasan media teknologi pendidikan disatu pihak dan lemahnya kemampuan dosen atau guru menciptakan media tersebut di sisi lain membuat penerapan metode ceramah makin menjamur. Kondisi ini jauh dari menguntungkan. Terbatasnya alat-alat teknologi pendidikan yang dipakai di kelas diduga merupakan salah satu sebab lemahnya mutu studi pelajar atau masyarakat pada umumnya.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi komunikasi mengalami kemajuan yang sangat pesat dan untuk selanjutnya berpengaruh terhadap pola komunikasi dimasyarakat. Dibuatnya instrumen teknologi komunikasi seperti satelit, TV, radio, video, tape, computer dan smartphone memberi arti tersendiri bagi proses komunikasi antar manusia. Seperti halnya teknologi pada umumnya, teknologi komunikasi tidak mengenal batas-batas wilayah, ideologi, agama, dan suku bangsa, teknologi telah mengurangi secara drastis jarak dalam waktu dan ruang.

Aplikasi teknologi pendidikan sangat relevan bagi pengelolaan pendidikan pada umumnya dan kegiatan belajar mengajar pada khususnya. Aplikasi yang dimaksud yaitu:
a.       Teknologi pendidikan memungkinkan adanya perubahan kurikulum baik strategi, pengembangan maupun aplikasinya. Teknologi pendidikan mempunyai fungsi luas, tidak hanya terbatas pada kebutuhan kegiatan belajar mengajar di kelas melainkan dapat berfungsi sebagai masukan bagi pembinaan dan pengembangan kurikulum yang dikaji secara ilmiah, logis, sistematis dan rasional sesuai dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b.      Teknologi pendidikan menghilangkan kalaupun tidak secara keseluruhan pola pengajaran tradisional. Ia berperan penuh dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, meskipun sebenarnya dia tidak dapat menggantikan posisi guru secara mutlak. Guru mempunyai kemampuan yang terbatas dan dengan teknologi pendidikan keterbatasan itu dapat diatasi.

c.       Teknologi pendidikan membuat pengertian kegiatan belajar menjadi luas, lebih dari hanya sekedar interaksi guru dengan murid di dalam ruang dan waktu yang sangat terbatas. Teknologi pendidikan dapat dianggap sebagai sumber belajar dan biasanya memberikan rangsangan positif dalam proses pendidikan.

d.      Aplikasi teknologi pendidikan dapat membuat peranan guru berkurang, meskipun teknologi pendidikan tidak mampu menggantikan guru secara penuh.

e.       Teknologi pendidikan adalah teknologi pendidikan dan guru adalah guru.  Meskipun demikian bagi guru dan murid, teknologi pendidikan memberikan sumbangan yang sangat positif.
  
D.    Analisis Teknologi Pendidikan
Merupakan suatu cara mengajar dengan menggunakan skill atau keahlian yang dimiliki oleh seorang guru agar dalam proses pembelajaran bisa diterima oleh para peserta didiknya sehingga bisa mencapai pada tujuan pendidikan itu sendiri. Jadi sebenarnya teknologi pendidikan itu tidak seperti halnya yang kita ketahui tentang teknologi pada umumnya yang ada kaitannya dengan masalah-masalah permesinan atau yang lainnya, tetapi dalam masalah teknologi pendidikan itu bisa dikaitkan dengan sebuah cara atau strategi yang dimiliki seorang guru dalam proses pembelajaran baik itu menggunakan media yang ada dalam kelas atau ataupun cara lain agar dalam pembelajaran menjadi mudah diserap oleh para peserta didiknya.

E.     Teknologi Pendidikan dalam Meningkatkan Produktivitas Pendidikan

Produktivitas dalam dunia pendidikan berkaitan dengan keseluruhan proses perencanaan, penataan dan pendayagunaan sumber daya untuk merealisasikan tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Sejauh mana pencapaian produktivitas pendidikan dapat dilihat dari out put pendidikan yang berupa prestasi, serta proses pendidikan yang berupa suasana pendidikan. Prestasi dapat dilihat dari masukan yang merata, jumlah tamatan yang banyak, mutu tamatan yang tinggi, relevansi yang tinggi dan dari sisi ekonomi yang berupa penyelenggaraan penghasilan. Sedangkan proses atau suasana tampak dalam kegairahan belajar, dan semangat kerja yang tinggi serta kepercayaan dari berbagai pihak.

Satu hal yang perlu disadari adalah bahawa produktivitas pendidikan harus dimulai dari menata SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Hal kedua adalah bahwa penataan SDM harus dilaksanakan denagn prinsip efektivitas dan efisiensi karena efektifitas dan efisiensi adalah kriteria dan ukuran yang mutlak bagi produktivitas pendidikan.

Sekarang sekolah negeri maupun swasta mulai berusaha keras untuk mengatur kembali sistem pendidikan mereka. Banyak program sekolah yang ditawarkan pada masyarakat baik itu jurusan maupun status sekolah yaitu SSN, unggul, model, internasional, akselerasi dan sarana prasarananya. Yang jelas perubahan sekolah untuk menghadapi dunia global harus disiapkan dari unsur SDM yang berkualitas sehingga mampu berfikir membuat desain pendidikan, memiliki kiat manajemen yang baik dan tidak gagap terhadap pendidikan.

Jadi dapat dikatakan bahwa antara inovasi pendidikan dengan teknologi pendidikan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Inovasi merupakan okbyek dan teknologi pendidikan merupakan subyeknya.  Dalam inovasi pendidikan butuh SDM dan peralatan yang menunjang inovasi pendidikan, sebaliknya SDM dan alat tidak akan berfungsi tanpa digunakan untuk sasaran/tujuan yang pasti dan bermanfaat dimasa datang. 

Dalam meningkatkan produktivitas pendidikan, Teknologi Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting, diantaranya sebagai berikut:
1.      Teknologi Pendidikan sebagai peralatan untuk mendukung konstruksi pengetahuan. Untuk mewakili gagasan pelajar pemahaman dan kepercayaan. Untuk organisir produksi, multi media sebagai dasar pengetahuan pelajar.
2.      Teknologi pendidikan sebagai sarana informasi untuk menyelidiki pengetahuan yang mendukung pelajar. Untuk mengakses informasi yang diperlukan. Untuk perbandingan perspektif, kepercayaan dan pandangan dunia
3.      Teknologi pendidikan sebagai media sosial untuk mendukung pelajaran dengan berbicara. Untuk berkolaborasi dengan orang lain. Untuk mendiskusikan, berpendapat dan membangun konsensus antara anggota sosial. 
4.      Teknologi pendidikan sebagai mitra intelektual untuk mendukung pelajar. Untuk membantu pelajar mengartikulasikan dan memprentasikan apa yang mereka ketahui.
5.      Teknologi pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan/sekolah. 
6.      Tekonologi pendidikan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses belajar mengajar. 
7.      Teknologi pendidikan dapat mempermudah mencapai tujuan pendidikan. 

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Teknologi pendidikan diartikan sebagai media yang lahir dari revolusi teknologi komunikasi yang dapat digunakan untuk tujuan-tujuan pengajaran disamping guru, buku, ide, peralatan dan organisasi yang dikaji secara sistematis, logis dan ilmiah.

Teknologi pendidikan itu bisa dikaitkan dengan sebuah cara atau strategi yang dimiliki seorang guru dalam proses pembelajaran baik itu menggunakan media yang ada dalam kelas atau ataupun cara lain agar dalam pembelajaran menjadi mudah diserap oleh para peserta didiknya.

Peran teknologi pendidikan Teknologi Pendidikan sangat bermanfaat bagi manusia dalam pendidikan. Dalam teknologi pendidikan akan melibatkan prosedur, ide, peralatan dan organisme untuk menganalisis masalah pendidikan, mencari problem solving, melaksanakan evaluasi dan mengelola pemecahan masalah yang menyangkut semua aspek pembelajaran dalam pendidikan. Teknologi secara umum mempunyai kegunaan-kegunaan sebagai berikut :

1.      Memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalis (tertulis dan lisan).
2.      Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan daya indera.
3.      Dengan menggunakan media pendidikan secara tepat dan variasi dapat diatasi sikap pasif peserta didik, kurikulum dan materi pendidikan.

B.     Saran
Untuk menambah ilmu dan pengetahuan terkait Teknologi Pendidikan, kita harus aktiv dalam mencari dan menambah pengetahuan kita, baik melalui buku maupun sumber-sumber lainnya, dan kita harus mampu memanfaatkan dan menerapkan teknologi untuk mengembangkan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.scribd.com/search-documents?query=pentingnya+teknologi+pendididkan
http://www.google.com


Miarso, Yusuf Hadi. 2011. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana Prenada
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

MADZHAB SHAHABI, SYAR’U MAN QABLANA, & SADD AL-ZARI’AH

Diposting oleh Unknown di 09.00 Label: Makalah, Ushul Fiqh
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat: al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’, dan al-Qiyas, jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil tersebut adalah sebagai berikut: pertama al-Qur’an, kedua al-Sunnah, ketiga al-Ijma’ dan keempat al-Qiyas.

Akan tetapi, ada dalil lain selain dari yang empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian di antara mereka ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’ dan sebagian yang lain mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum, beberapa diantaranya adalah mazhab (qaul) al-Shahabi, Syar’u Man Qoblana, dan Sad al-Zari’ah. Sehingga, dalam makalah ini kami akan membahas tentang hal-hal tersebut.

B.     Tujuan penulisan
1.      Mengetahui pengertian dari mazhab (qaul) al-Shahabi. Memperoleh pengetahuan tentang pandangan ulama terhadap kehujjahan mazhab (qaul) al-Shahabi dan macam-macamnya.
2.      Mengetahui pengertian dari Sar’u Man Qablana, pendapat para yang terkait dengannya serta kehujjaannya.
3.      Mengetahui pengertian dari Sadd Al-zari’ah, kehujjaan, macam-macam dan aplikasinya.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    MAZHAB SHAHABI
1.      Pengertian Mazhab Shahabi
Yang dimaksud dengan mazhab shahabi ialah pendapat sahabat rasulullah SAW tentang suatu kasus diaman hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.

Sedangkan menurut sebagian ulama Ushul Fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mazhab shahabi yaitu, pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuanya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW. Sedangkan mazhab shahabi itu sendiri menunjuk pengertian pendapat hukum para sahabat secara keseluruhan tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dimanan pendapat para sahabat tersebut nerupakan hasil kesepakatan diantara mereka. Dengan demikian dapat dipahami, perbedaan antara keduannya ialah,qaul ash-shahabi merupakan pendapat perorangan,yang antara satu pendapat sahabat dengan pendapat sahabat yang lainya dapat berbeda. Sedangkan mazhab shahabi merupakan pendapat bersama.

Namun ada juga pendapat lain yang memberikan defenisi mazhab shahabi tersebut. Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mazhab shahabi adalah fatwa sahabat secara perorangan. maksudnya adalah bahwa fatwah itu adalah mengandung suatu keterangan atau penjelasan tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui usaha ijtihad. Namun perbedaan pengertian ini tidaklah harus kita jadikan sebagai permasalahan, karena dari beberapa defenisi diatas tentang mazhab shahabi itu adalah mengarah pada pengertian yang sama, hanya saja pengunaan bahasa yang sedikit berbeda. Oleh karena itu perbedaan pengertian yang ada hanyalah sebuah tujuan penulis untuk mempermudah pembaca, agar lebih mudah untuk diapahami.

Baik juga disebutkan, terdapat perbedaan pengertian antara jumhur ulama ushul fiqh dan jumhur ulam hadist tentang yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah. Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan sahabat ialah, setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah, wafat dalam keadaan mukmin dan bergaul dengan beliau dalam waktu yang lama. Sedangkan menurut jumhur ulama hadist mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah dan wafat dalam keadaan mukmin, baik pergaulan mereka tersebut dalam waktu yang lama maupun sebentar.

Sejarah membuktikan,qaul ash shahabi merupakan rujukan hukum mengenai peristiwa- peristiwa hukum yang baru terjadi setelah wafatnya Rasulullah, yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Akan tetapi harus dikatakan sebagaimana layaknya suatu komunitas masyarakat, tidak semua sahabat ahli dalam hukum islam. Bakat dan keahlianya pun berbeda-beda. Sebagian sahabat mendalami dan menekuni masalah-masalah hukum, sehingga tidaklah mengherankan, jika sebagian sahabat populer dengan fatwa-fatwa hukumnya.

Muhammad ;Ajjaj al-Khatib ahli hadist berkebangsaan syiria, dalam karyanya ushul al-hadist mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul dengan Rasulullah dalam waktu yang cukup lama serta menimbah ilmu dari Rasulullah. Seperti Umar ibn Khattab, ‘abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar bin Khattab, Aisyah, dan ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka ini adalah sahabat yang banyak berfatwa tentang hukum islam.

Menurut Ulama hadits yang disebut sahabat yaitu orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan wafat dalam keadaan islam. Menurut pandangan ahli ushul fiqh yang disebut sahabat ialah orang yang pernah bertemu Nabi dan beriman kepadanya serta menyertai kehidupan Nabi dalam masa yang panjang. Bahkan menurut Badran, ada ulama yang menambah persyaratan untuk disebut sahabat dalam hubungannya dengan hukum syara’ yaitu pada dirirnya terdapat bakat  atau bawaan (malakah)dalam bidang fiqh, sehingga tidak semua orang yang menyertai kehidupan Nabi disebut shahabi dalam pengertian ushuliyun (ulama ahli ushul).

2.      Macam-Macam Mazhab (Qaul) Al-Shahabi
      Para ulama membagi qaul al-Shahabi ke dalam beberapa macam, di antaranya:
a.       Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad.

Dalam hal ini para ulama semuanya sepakat bahwa perkataan sahabat bisa dijadikan hujjah. Karena kemungkinan sima’ dari Nabi SAW sangat besar, sehingga perkataan sahabat dalam hal ini bisa termasuk dalam kategori al-Sunnah, meskipun perkataan ini adalah hadits mauquf. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam as-Sarkhasi dan beliau memberikan contoh perkataan sahabat dalam hal-hal yang tidak bisa dijadikan objek ijtihad seperti, perkataan Ali bahwa jumlah mahar yang terkecil adalah sepuluh dirham, perkataan Anas bahwa paling sedikit haid seorang wanita adalah tiga hari sedangkan paling banyak adalah sepuluh hari.

Namun contoh-contoh tesebut ditolak oleh beberapa ulama Syafi’iyah, bahwa hal-hal tersebut adalah permasalahan-permasalahan yang bisa dijadikan objek ijtihad. Dan pada kenyataannya baik jumlah mahar dan haid wanita berbeda-beda dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing.

b.      Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang lain. Dalam hal ini perkataan sahabat adalah hujjah karena masuk dalam kategori ijma’.

c.       Perkataan sahabat yang tersebar di antara para sahabat yang lainnya dan tidak diketahui ada sahabat yang mengingkarinya atau menolaknya. Dalam hal inipun bisa dijadikan hujjah, karena ini merupakan ijma’ sukuti, bagi mereka yang berpandapat bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan hujjah.

d.      Perkataan sahabat yang berasal dari pendapatnya atau ijtihadnya sendiri. Qaul al-Shahabiyang seperti inilah yang menjadi perselisihan di antara para ulama mengenai keabsahannya sebagai hujjah dalam fiqh Islam.

Adapun Dr. Muhammad Sulaiman Abdullah al-Asyqar menambahkan beberapa poin mengenai macam-macam qaul al-Shahabi ini, di antaranya:
1.      Perkataan Khulafa ar-Rasyidin dalam sebuah permasalahan. Dalam hal ini para ulama sepakat untuk menjadikannya hujjah. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits, ”Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para Khulafa ar-Rasyidin setelahku”.

2.      Perkataan seorang sahabat yang berlandaskan pemikirannya dan ditentang oleh sahabat yang lainnya. Dalam hal ini sebagian ulama berpendapat bahwa perkataan sahabat ini tidak bisa dijadikan hujjah. Akan tetapi sebagian ulama lainnya dari kalangan Ushuliyyin dan fuqahamengharuskan untuk mengambil perkataan satu sahabat.

3.      Kehujjahan Mazhab Shahabi
Maksud kehujjahan disini adalah kekuatan yang mengikat untuk dijalankan oleh umat islam, sehingga akan berdosa jika meninggalkannya sebagaimana berdosanya meninggalkan perintah Nabi. Pembicaraan tentang apakah mazhab shahabi itu menyangkut beberapa segi pembahasan yaitu; Pembahasan dari kehujjahannya terhadap sesame sahabt lain, dan kehujjahannya terdapat generasi berikutnya atau oaring yang selain sahabat. Pembahasan dari segi bentuk mazhab shahabi dapat dibedakan antara kemungkinannya berasal dari ijtihad pribadi sahabat tersebut atau melalui cara lain. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Beberapa diantaranya yaitu;

Pendapat sahabat yang berada diluar lingkup ijtihad atau hal lain yang secara qath’I berasal dari Nabi meskipun secara terang tidak disebutkan berasal dari Nabi dapat menjadi hujjah. Bila terdapat dua pendapat atau lebih yang berbeda dalam bentuk ini maka diselesaikan dengan cara atau metode yang lazim (berlaku).

Pendapat sahabat dalam lingkup ijtihad dan bukan dalam bentuk tafiq, tenetang kehujjahannya tergantung untuk siapa pendapat sahabat itu diberlakukan. Para ulama sepakat bahwa pwndapat sahabat dalam bentuk ini tidak menjadi hujjah untuk sesama sahabat lainya, baik ia seorang imam,hakim atau mufti. Kesepakatan ulama ini di nukilkan oleh dua pakar ushul fiqh, yaitu; Ibn Subki dan al-Asnawi, yang mengajukan beberapa argumen.

Para imam mazhab yang empat sepakat menjadikan qaul ash-shahabi sebagai rujukan terhadap masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad. Sebab, dalam masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad, qaul ash-shahabi dipandang berkedudukan sebagai al khabar at-tawqifi (informasi keagamaan yang diterima tanpa reserve) yang bersumber dari rasulullah.

Para ulam juga sepakat, qaul ash-shahabi menjadi rujukan hukum berkaitan dengan ketentuna hukum dari masalah yang disepakati oleh para sahabat (ijma’ ash-shahabi) baik kesepakatan tersebut bersifat pernyataan bersama (ijma’ ash-sharih) maupun yang dipandang sebagai kesepakatan bersama karena tidak ada pendapat yang berbeda dengan pendapat yang berkembang  (ijma’ as-sukuti) yang dalam istialh lain disebut dengan mazhab ash-shahabi, misalnya :bagian warisan nenek perempuan adalah seperenam harta warisan. Sebaliknnya, para ulam juga sepakat, bahwa qaul ash-shahabi yang merupakan hasil ijtihad perorangan tidak menjadi hujjah terhadap sahabat lainya. Sebab fakta sejarah menunjukan dikalangan sahabat sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam beberapa masalah hukum syara’ tertentu. Sekiranya pendapat seorang sahabat menjadi hujjah terhadap sahabat lainya, tentu perbedaan pendapat tersebut tidak terjadi.

Pendapat perorangan merupakan hujjah bagi generasi tabi’in dan generasi berikutnya atau tidak? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama diantaranya yaitu; Menurut jumhur ulama, yaitu ulama Hanfiyyah, Imam Malik, pendapat Asy-Syafi’I yang lama (qaul al-qadim) dan menurut pendapat Ahmad bin Hanbal yang terkuat: qaul ash-shahabi merupakan hujjah. Bahkan menurut mereka qaul ash-shahabi didahulukan dari pada al-qiyas. Pendapat ini didasarkan kepada beberapa dalil sebagai berikut : Firman Allah SWT pada suarah Ali Imran (3): 110 yang berbunyi :

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Ayat ini ditujukan kepada sahabat, sehingga menunjukan bahwa apa yang mereka perintahkan adalah yang baik. Sedangkan perintah yang baik wajib diterima.
Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Imran bin Hushain yang berbunyi : “sebaik-baik kamu (adalah yang hidup pada) masaku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya”.

Dari segi alasasn logika, pendapat sahabat dijadikan hujjah  karena terdapat kemungkinan bahwa pendapat meraka itu berasal dari Rasulullah. Disamping itu karena mereka sangat dekat dengan Rasulullah dalam rentang waktu yang lama, hal ini memberikan pengalaman yang sangat luas kepada mereka dalam memahami ruh syariat dan tujuan-tujuan persyariatan hukum syara’. Dengan bergaul dengan Rasulullah berarti mereka merupakan murid-murid langsung dari beliau,dalam menetapkan hukum, sehingga diyakini pendapat mereka lebih mendekati kebenaran. Oleh karena itu, jika pendapat mereka bertentangan dengan al-qiyas, maka sangat mungkin ada landasan hadits yang mereka gunakan untuk itu. Sebagaimana diketahui, mereka adalah generasi terbaik (memiliki sifat al-adalah), yang sangat sulit diterima, menurut kebiasaan, jika melahirkan pendapat syara’ tanpa alasan, sebab hal itu terlarang menurut syara’.

Dalam beberapa literature  ushul fiqh, dikemukakan pendapat para ulama yang berpandangan bahwa kehujjahan pendapat sahabat itu adalah secara terbatas bagi sahabat-sahabat tertentu saja. Beberpa pendapat mereka adalah sebagai berikut :

1.      Pendapat sahabat yang berdaya hujjah hanyalah lahir dari Abu Bakar dan ‘Umar ibn Khattab bersama-sama. Dasarnya adalah hadits Nabi yang menyatakan “ikutilah dua orang sesudahku yaitu Abu Bakar dan ‘Umar”. Hadits ini dinyatakan hasan al-Tarmidzi.

2.      Pendapat dari empat orang Khulafa al-Rasyidin menjadi hujjah dan tidak dari sahabat lainya. Dasarnya adalah hadits Nabi yang dishahihkan oleh al-Tarmidzi; “adalah kewajibanmu untuk mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa al-Rasyidin yang datang sesudahku”.

3.      Pendapat selain Khulafa al-Rasyidin selain Ali menjadi hujjah. Pendapat ini dinukilkan dari al-Syafi’i. tidak dimasukkannya Ali dalam kelompok shahabat ini oleh al-Syafi’I bukan karena kurang dari segi kualitasnya disbandingkan pendahulunya, tetapi karena setelah menjadi khalifah ia memindahkan kedudukanya ke khulafa dan waktu itu para sahabat yang bisa menjadi nara sumber bagi khalifah dalam forum musyawarah  pada masa sebelum ‘Ali sudah tidak ada lagi.

4.      Pendapat sahabat yang mendapat keistimewaan pribadi dari Rasulullah menjadi hujjah bila ia berbicara dalam bidang keistimewaannya itu, seperti Zaid bin Tsabit dalam bidang faraid (hukum waris); Muaz ibn Jabal dalam bidang hukum diluar faraid, dan Ali Abi Thalib dalam masalah peradilan. Dikalangan ulama yang menerima kehujjahan pendapat sahabat secara mutlak muncul perbedaan pendapat dalam menempatkannya bila ia berhadapan dengan qiyas. Ulama yang berpendapat bahwa sahabat itu menjadi hujjah dan berada diatas qiyas, sehingga kalau terjadi pembenturan antara keduanya, maka yang harus didahulukan adalah pendapat sahabat atas qiyas. Berdasarkan pendapat ini, bila ada dua pendapat yang berada dalam satu masalah, maka penyelesaiannya adalah sebagaimana penyelesaiannya dua dalil yang bertentangan yaitu melalui tarjih (mencari dalil yang terkuat).   

5.      Ulama yang berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujjah, namun kedudukanya dibawah qiyas dan bila terjadi pembenturan antara keduanya maka harus didahulukan qiyas atas pendapat sahabat. Berdasarkan pendapat kedua diatas, apakah pendapat sahabat itu dapat digunakan untuk mentakhsis umunya dalil lafaz suatu hukum? Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat yaitu: Ulama yang membolehkan untuk mentakhsis umunya dalil, sebagaimana berlaku terhadap dalil-dalil lain yang berdaya hujjah.

Ulama lainya berpendapat tidak boleh untuk mentakhsis umumnya dalil, karena para sahabat biasa meninggalkan pendapatnya bila mendengar dalil yang umum. Dikalangan ulama yang menolak kehujjahan mazhab shahabi berbeda pendapat pula dalam hal apakah orang (generasi) sesudah sahabat boleh bertaqlid kepada sahabat. Dalam hal ini ada dua pendapat yaitu: (1) Membolehkan secara mutlak dengan alasan rasional, bahwa bila orang boleh bertaqlid kepada seorang mujtahid sesudah sahabat, tentu akan lebih boleh lagi bertaqlid kepada mujatahid sahabat.   (2) Qaul qadim (pendapat lama)dari al-Syafi’I mengatkan boleh  bertaqlid kepada sahabat asalkan pendapatnya itu sudah tersebar luas, meskipun belum dibukukan.

B.     SYAR’U MAN QABLANA
1.      Pengertian
Yang dinamakan dengan Syar’u Man Qablana, yaitu ajaran – ajaran atau syari’at – Syari’at Nabi - nabi terdahulu yang berhubungan dengn hukum, seperti  Syari’atnya Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa. Dengan Kata lain, seluruh ajaran – ajaran Nabi – Nabi terdahulu yang berkaitan dengan suatu kasus hukum itu dapat dijadikan acuan dalam instimbat hukum ( penggalian hukum ) jika termaktub dalam Alqur’an serta mempunyai ketegasan bahwa syari’at itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad S.A.W.

Dalil Naqli yang digunakan oleh segolongan Ulama’ atas kebolehan menggunakan Syar’u Man Qablana dijadikan sebagai hujjah, khususnya pengikut Hanafiyah,Malikiyah,Syafi’iyah yaitu :
a.       “Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

Ayat di atas menegaskan bahwa syariat yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW juga telah disyari’atkan kepada Nabi sebelum beliau. Ayat ini juga menunjukkan bahwa pada dasarnya seluruh Syari’at yang diturunkan Allah SWT merupakan satu kesatuan.

 “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.

2.      Pendapat para ulama’ tentang Syar’u Man Qablana

Seperti yang sudah dicantumkan diatas bahwa dalil dibolehkannya syar’u Man Qablana tercantum dalam Kitab Suci Al – Qur’an.  Lantas pertanyaanya , Syari’at – syari’at yang lampau manakah yang boleh kita ambil untuk  mengatasi situasi zaman sekarang ini ? Perlu ditegaskan bahwa syar’u man Qablana yang tidak tercantum dalam Al – qur’an dan As – Sunah, itu tidak berlaku lagi Bagi Nabi S.A.W dan umatnya. Sebab, Risalah yang dibawa Nabi Muhammad S.A.W bersifat menggantikan Syari’at terdahulu, secara otomatis tidak berlaku lagi bagi umat sekarang. Misalnya, diharamkanya memakan semua daging binatang yang berjumlah genap, aksi bunuh diri sebagai cara taubat serta memotong bagian kain yang terkena najis.

Selanjutnya, Segolongan Ulama; sepakat bahwa Syar’u man Qablana yang tercantum dalam Al – qur’an maupun Sunah dan secara tegas  dinyatakan berlaku oleh Rosulullah S.A.W, maka keberlakuannya bukan hanya  sekedar kedudukannya sebagai Syar’u Man Qablana, melainkan karena disyari’atkan oleh Al – qur’an atau sunah Nabi Muhammad S.A.W. Seperti Disyari’atkanya Puasa kepada umat – umat terdahulu juga berlaku bagi umat Nabi. Hal ini  tercantum dalam Al – Qur’an surat Al Baqoroh ayat 183.

Adapun yang menjadi objek perbedaan pendapat dikalangan Ulama’ ialah, hukun dari masalah – masalah yag tidak secara tegas diberlakukan pada syari’at Nabi Muhammad S.A.W, tetapi tidak ada nash yang menasakhkanya atau mengapusnya. Dalam hal ini ada dua kelompok yang saling bertolak belakang atas diberlakukanya Syar’u Man Qablana dengan menggunakan ijtihad mereka masing – masing.

3.      Kehujjahan Syar’u Man Qablana

Para ulama’ berbeda pendapat mengenai apakah syari’at sebelum kita itu dapat menjadi dalil dalam menetapkan hukum bagi umat Nabi Muhammad SAW. Pendapat – pendapat mereka biasa dikelompokkan sebagi berikut :

Sebagaian Sahabat Abu hanifah, Sebagian Ulama’ Malikiyah, Sebagian sahabat Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa hukum – hukum yang disebutkan dalam Al qur’an atau sunah nabi meskipun objeknya tidak untuk Umat Nabi Muhammad, selama tidak ada penjelasan tentang nasakhnya, maka berlaku pula untuk umat Nabi Muhammad. Dari sini muncul kaidah : “ Syari’at untuk umat sebelum kita juga berlaku untuk syari’at kita.” Mereka juga mendasarkan pada Nash Alqur’an dalam SuratAs-Syura (13).

Jumhur Ulama’ haanafiyah dan Hanabilah dan sebagian Syafi’iyah dan Malikiyah serta Ulama’ kalam As’ariyah dan Mu’tazilah berpendapat Bahwa ajaran – ajaran terdahulu tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad SAW selama tidak dijelaskan pemeberlakuannya untuk umat Nabi Mjhammmad SAW. Alasanya adalah bahwa syari’at terdahulu itu secara khusus berlaku bagi umat ketika itu dan tidak berlaku secara umum.

C.    SADD AL-DZARÎ’AH
1.      Pengertian Sadd Az-Zari’ah

Kata sadd  menurut bahasa berarti “Menutup” dan kata az-zari’ah berarti “wahsilah” atau jalan ke suatu tujuan. Dengan demikian sadd az-zari’ah secara bahasa berarti menutup jalan kepada suatu tujuan. Imam al-satibi mendefenisikan dzari’ah dengan “melakukan suatu pekerjaan yang semula mengandung suatu kemaslahatan untuk menuju kesuatu kemasadatan. Maksudnya adalah seseorang melakukan suatu pekerjaan yang pada dasarnya dibolehkan karena mengandung suatu kemaslahatan tetapi tujuan yang akan dia capai berahir pada suatu kemafsadatan.

Menurut istilah ushul fiqih seperti dikemukakan oleh abdul karim zaidan Sadd Az-Zari’ah berarti:
انه من باب منع الوسا ئل المؤديةإلى الفا سد
Artinya: menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.

2.      Kehujjahan  Sadd  Az-Zari’ah
Meskipun hampir semua dan penulis ushul fiqih menyinggung tentang sadd az-zari’ah namun amat sedikit yang membahasnya dalam pembahasan khusus secara tersendiri, ada yang menempatkan bahasanya dalam deretan dalil-dalil syara’ yang tidak disepakati oleh ulama. Ditempatkannya al-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menempatkan hukum meskipun diperselisihkan penggunaannya mengandung arti bahwa meskipun syara’ tidak menetapkan secara jelas mengenai hukum suatu perbuatan, namun karena perbuatan itu ditetapkan sebagai washilah bagi suatu perbuatan yang dilarang secara jelas maka hal ini menjadi petunjuk atau dalil bahwa hukum washilah itu adalah sebagaimana hukum yang ditetapkan syara’ terhadap perbuatan pokok. Masalah ini menjadi perhatian ulama karena banyak ayat-ayat alquran mengisaratkan kearah itu. 

Umpamanya:
a)      Qs. Al-an’am 6: 108
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”

Sebenarnya mencaci dan menghina penyembah selain Allah itu boleh-boleh saja bahkan jika perlu boleh memeranginya. Namun karena perbuatan mencaci dan menghina itu akan menyebabkan penyembah selain Allah itu akan mencaci Allah maka perbuatan mencaci dan menghina itu menjadi dilarang.

b)      QS. Al-Baqarah:104
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقُولُواْ رَاعِنَا وَقُولُواْ انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ْوَلِلكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (Muhammad): "Raa'ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah:104)

Orang-orang Yahudi menggunakan lafal رَاعِنَا  untuk mencela atau mengumpat Rasulullah Saw.. Kemudian Allah melarang orang-orang mukmin untuk mengucapkan lafal ini agar dapat terhindar dari ungkapan yang kiranya dapat mencela RasulullahSaw.. Larangan menggunakan sarana tersebut adalah sadd al-dzarî`ah

c)      Qs. Annur 24: 31
“Dan janganlah mereka (perempuan itu) memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Sebenarnya menghentakkan kaki boleh-boleh saja bagi perempuan namun karena menyebabkan perhiasannya yang tersembunyi dapat diketahui orang sehingga akan menimbulkan rangsangan bagi yang mendengar maka menghentakkan kaki itu menjadi terlarang.

Dari beberapa contoh di atas terlihat adanya larangan bagi perbuatan yang dapat menyebabkan sesuatu yang terlarang meskipun semula pada dasarnya perbuatan itu boleh hukumnya.

3.       Macam-macam  Tingkatan  Sadd  Az-Zari’ah
Ada 2 macam pembagian dzariah,yaitu:
a.       Dzariah dilihat dari segi kualitas kemashalatannya.
Imam asy-syatibi menyatakan bahwa dilihat dari segi kualitasnya dibagi kepada 4 macam:
1)      Perbuatan yang dilakukan itu membawa itu membawa kepada kemaslahatan secara pasti.
2)      Perbuatan yang dilakukan itu boleh dilakukan karena jarang membawa kemaslahatan.
3)      Perbuatan yang dilakukan itu biasanya atau besar kemungkinan membawa kemaslahatan.
4)      Perbuatan itu pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan tetapi kemungkinan juga perbuatan itu membawa kemaslahatan.

b.      Dzariah dilihat dari segi  kemaslahatan yang ditimbulkannya.
Menurut Ibnu Qayyimaljauziyah, dzariah dari segi ini terbagi kepada:
1)      Perbuatan itu membawa kepada ke suatu kemasadatan seperti meminum minuman keras yang mengakibatkan mabuk dan mabuk  itu kesuatu kemaslahatan.
2)      Perbuatan itu pada dasarnya perbuatan yang di bolehkan atau dianjurkan tetapi jalan untuk melakukan suatu perbuatan yang haram baik dengan tujuan yang disengaja atau tidak.

4.      Aplikasi Sadd Az-Zari’ah di Zaman Kotemporer.

Banyak sekali kasus sehari-hari yang sebenarnya merupakan salah satu contoh kasus  Saddul Adz Dzari’ah. Hanya saja karena istilahnya yang kurang populer sehingga masyarakat kurang memperhatikannya.

Contoh Dalam Kehidupan Sehari-Hari
1.            Perbuatan yang akibatnya pasti menimbulkan kerusakan atau bahaya. Maka hukumnya dilarang secara kesepakatan ulama’.
Contoh: menggali lubang dibelakang pintu rumah atau dijalan umum.
2.            Perbuatan yang menurut dugaan kuat akan menimbulkan bahaya, atau pada kebiasaannya berakibat kerusakan. Hukumnya haram. Contoh: menjual senjata dimasa perang atau banyak fitnah, menjual anggur untuk membuat khamr.
3.            Perbuatan yang kebanyakan mengarah pada kerusakan tetapi tidak sampai pada tingkat tinggi. Ulama’ berbeda dalam menghukuminya, apakah ditarjihkan yang haram atau yang halal. Imam Malik dan Imam Ahmad menetapkan keharamannya. Contoh: menjual sesuatu yang didalamnya ada barang riba.
4.            Perbuatan yang jarang berakibat kerusakan atau bahaya. Maka dalam hal ini hukumnya diperbolehkan. Contoh: melihat lain jenis disaat melamar. 

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah kami paparkan, maka daat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut: Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum, beberapa diantaranya adalah mazhab (qaul) al-Shahabi, Syar’u Man Qoblana, dan Sad al-Zari’ah.

Sad Secara bahasa kata Sadd berarti menutup dan adzariah berarti wasilah atau jalalan kesuatu jalan kesuatu tujuan. Dengan demikian sadd al-zariah berarti menutup jalan yang mencapaikan kepada tujuan dengan demikian sadd- Dzariah berarti menutup jalan yang mencapai kepada tujuan, menurut imam Asy Syatibi sadd-Dzariah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan tetapi berakhir seuatu kerusakan.

B.     SARAN

 Dalam penulisan makalah ini  penulis merasa masih jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis mengharapkan adanya kritikan dari para pembaca  demi kesempurnaan makalah ini. Diharapkan kepada mahasiswa selanjutnya lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan daya pikirnya kedepan untuk memajukan syari’at Islam.

DAFTAR PUSTAKA

http://nurrahmatcom.blogspot.com/2011/03/mazhab-shahabi.html
http://divafz.wordpress.com/2013/09/16/syaru-man-qablana/
http://comandan21.blogspot.com/2013/10/mazhab-shahabi_7.html
http://rumah-dakwah-indonesia.blogspot.com/2013/11/makalah-al-dzariah-pengertian-kedudukan.html
http://tammimsyafii.blogspot.com/2013/11/ushul-fiqh-syaru-man-qoblana.html
http://tammimsyafii.blogspot.com/2013/11/ushul-fiqh-syaru-man-qoblana.html

http://yonputra.wordpress.com/2013/12/20/makalah-madzhab-shahabi/
5 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Labels

  • Artikel Makalah (9)
  • Filsafat Pendidikan Islam (1)
  • hadist tarbawy (1)
  • Komputer (1)
  • Makalah (13)
  • manajemen pendidikan (1)
  • Pengembangan & Inovasi Kurikulum (1)
  • Perbandingan Mazhab (1)
  • Perencanaan Pembelajaran PAI (1)
  • Picture (1)
  • PPMDI (1)
  • Psikologi Pembelajaran & Perkembangan (1)
  • Puisi (7)
  • tafsir tarbawy (2)
  • Teknologi Pendidikan (1)
  • Tips & Trik (1)
  • Ushul Fiqh (1)
  • Video (2)

Blog Archive

  • ►  2018 (1)
    • ►  November (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Juli (1)
  • ▼  2015 (21)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Maret (3)
    • ▼  Februari (14)
      • mengingatmu bidadari
      • Tips Menghindari Kejahatan Begal Motor
      • PENTINGNYA TEKNOLOGI PENDIDIKAN
      • MADZHAB SHAHABI, SYAR’U MAN QABLANA, & SADD AL-ZAR...
      • MOTIVASI DALAM BELAJAR
      • PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
      • KESAKSIAN DALAM AKAD NIKAH
      • PEMIKIRAN KH. AHMAD DAHLAN TENTANG SISTEM PENDIDIK...
      • Domain Teknologi Pendidikan
      • PROBLEMATIKA PENDIDIKAN ISLAM TERPADU SMPIT ASY-SY...
      • STRATEGI, METODE DAN TEHNIK PEMBELAJARAN PAI
      • PENGGGUNAAN MEDIA SIMBOL BELAJAR
      • STRATEGI PEMBELAJARAN QUANTUM LEARNING, PROBLEM BA...
      • TES SEBAGAI ALAT EVALUASI
  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2013 (9)
    • ►  April (1)
    • ►  Januari (8)
  • ►  2012 (2)
    • ►  Desember (2)

Followers

Pages

  • Beranda
  • Tugas-tugasku
  • News
  • Laguku
Wawan Firmana. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

  • Kandungan QS. Ar Rahman Ayat 33 tentang Pendidikan (Teknologi)
    BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Memperhatikan ralita keterpurukan  kaum muslimin dewasa ini, kami mencoba mengupas ayat ilmu pe...
  • Domain Teknologi Pendidikan
    1. Pengertian Domain atau kawasan teknologi pendidikan Secara etimologis, domain berarti kawasan, wilayah/daerah kekuasaan atau bidang k...
  • MADZHAB SHAHABI, SYAR’U MAN QABLANA, & SADD AL-ZARI’AH
    BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang b...
  • Analisis Kritis Masalah Tawuran Pelajar di Tinjau Dari Filsafat
    oleh : Wawan Firmana BAB I PENDAHULUAN A.    LATAR BELAKANG Tawuran pelajar. Kata-kata ini sudah ada sejak dulu kala hingga ki...
  • “AYAT-AYAT TENTANG METODE PENDIDIKAN YANG TEPAT”
    BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam dapat dilihat dari Al Qur’an yang meru...
  • Fiqh Wudhu dan Sholat
    A.    Latar Belakang Shalat adalah amalan yang pertama akan dihisab pada hari kiamat. Apabila baik shalatnya, maka dianggaplah baik ke...
  • PENGEMBANGAN ALAT EVALUASI
    BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Kalau kita perhatikan kenyataan dalam dunia pendidikan akan kita ketahui, bahwa dalam setiap jeni...
  • Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Dinasti Mamluk
    Oleh: Wawan Firmana BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Dalam sejarah peradaban Islam setelah masa pemerintahan khulafour-rasi...
  • MANUSIA DAN KEBUTUHAN DOKTRIN AGAMA*
    BAB 1 PENDAHULUAN A.Latar Belakang Manusia sebagai makhluk paling sempurna di antara makhluk-makhluk lain mampu mewujudkan segal...
  • STRATEGI PEMBELAJARAN QUANTUM LEARNING, PROBLEM BASED LEARNING & BERORIENTASI AKTIVITAS SISWA
    BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa: “Pendidik...

leader of achievement

Unknown
Lihat profil lengkapku

Labels

  • Artikel Makalah (9)
  • Filsafat Pendidikan Islam (1)
  • hadist tarbawy (1)
  • Komputer (1)
  • Makalah (13)
  • manajemen pendidikan (1)
  • Pengembangan & Inovasi Kurikulum (1)
  • Perbandingan Mazhab (1)
  • Perencanaan Pembelajaran PAI (1)
  • Picture (1)
  • PPMDI (1)
  • Psikologi Pembelajaran & Perkembangan (1)
  • Puisi (7)
  • tafsir tarbawy (2)
  • Teknologi Pendidikan (1)
  • Tips & Trik (1)
  • Ushul Fiqh (1)
  • Video (2)

About

SEBUAH BLOG UNTUK BERKARYA DAN BERKREASI SERTA BERBAGI. PENYUSUN, PENYUNTING, PENULIS ADALAH SEORANG MAHASISWA SEMESTER VI FAKULTAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM STAI BINAMADANI.

Arsip Blog

  • ►  2018 (1)
    • ►  November (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Juli (1)
  • ▼  2015 (21)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Maret (3)
    • ▼  Februari (14)
      • mengingatmu bidadari
      • Tips Menghindari Kejahatan Begal Motor
      • PENTINGNYA TEKNOLOGI PENDIDIKAN
      • MADZHAB SHAHABI, SYAR’U MAN QABLANA, & SADD AL-ZAR...
      • MOTIVASI DALAM BELAJAR
      • PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
      • KESAKSIAN DALAM AKAD NIKAH
      • PEMIKIRAN KH. AHMAD DAHLAN TENTANG SISTEM PENDIDIK...
      • Domain Teknologi Pendidikan
      • PROBLEMATIKA PENDIDIKAN ISLAM TERPADU SMPIT ASY-SY...
      • STRATEGI, METODE DAN TEHNIK PEMBELAJARAN PAI
      • PENGGGUNAAN MEDIA SIMBOL BELAJAR
      • STRATEGI PEMBELAJARAN QUANTUM LEARNING, PROBLEM BA...
      • TES SEBAGAI ALAT EVALUASI
  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2013 (9)
    • ►  April (1)
    • ►  Januari (8)
  • ►  2012 (2)
    • ►  Desember (2)

Yahoo.com

www.yahoo.com

Blogroll

STAI BINAMADANI

KAMPUS PEDULI UMAT

PATANG MENYERAH

TERUS BERUSAHA
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com